Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pembubaran 18 lembaga oleh Presiden Joko Widodo mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Ia setuju apabila belasan lembaga yang dianggap tidak efektif itu dibubarkan dan selama ini menjadi beban keuangan negara.
"Lembaga yang tidak efektif dan tidak terlalu penting keberadaannya daripada membebani (keuangan) negara, lebih baik lembaga tersebut dibubarkan,” kata Saan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (16/7).
DPR sedang meminta data laporan terkait lembaga yang diusulkan dibubarkan tersebut. Ia menyebut, dari keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sekitar 60 lembaga negara bisa dirampingkan.
Namun, kepada Media Indonesia pada Rabu (15/7), Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan 18 lembaga bakal dibubarkan.
"Laporan data itu untuk evaluasi bersama. Kita kaji dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan mana yang memang bisa paling dulu kita eksekusi,” imbuh Saan.
Baca juga: Ini Profil 3 Lembaga Negara yang Terancam Dibubarkan
Perampingan lembaga, lanjut Saan, harus melihat dari unsur legitimasi lembaganya. Beberapa lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden akan lebih mudah dirampingkan ketimbang lembaga yang sudah terbentuk dengan landasan undang-undang.
“Kita lihat tingkat legitimasi lembaga itu. Lembaga negara yang dibentuk melalui Undang-Undang pasti dari segi kekuatan hukumnya dari segi legitimasi saja lebih kuat dibanding dari Keputusan Presiden,” pungkas Saan.
Pemerintah pun diminta tidak gegabah, pasalnya status para ASN serta tenaga kerja di lembaga tersebut tetap harus dipertimbangkan pengalokasiannya.(OL-5)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik soal polemik pasal penghinaan lembaga negara di KUHP baru
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
DPR dinilai membantu pemerintah mewujudkan efisiensi berkeadilan di APBN, menyusun RAPBN 2026, serta melaksanakan fungsi pengawasan
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Aus Hidayat Nur menilai perbaikan sistem pendidikan harus menjadi prioritas utama dan mendorong perbaikan kaderisasi politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved