Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dukung 18 Lembaga Dibubarkan, DPR: Daripada Jadi Beban Negara

Insi Nantika Jelita
16/7/2020 10:00
Dukung 18 Lembaga Dibubarkan, DPR: Daripada Jadi Beban Negara
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa(MI/M Irfan)

RENCANA pembubaran 18 lembaga oleh Presiden Joko Widodo mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Ia setuju apabila belasan lembaga yang dianggap tidak efektif itu dibubarkan dan selama ini menjadi beban keuangan negara.

"Lembaga yang tidak efektif dan tidak terlalu penting keberadaannya daripada membebani (keuangan) negara, lebih baik lembaga tersebut dibubarkan,” kata Saan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (16/7).

DPR sedang meminta data laporan terkait lembaga yang diusulkan dibubarkan tersebut. Ia menyebut, dari keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sekitar 60 lembaga negara bisa dirampingkan.

Namun, kepada Media Indonesia pada Rabu (15/7), Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan 18 lembaga bakal dibubarkan.

"Laporan data itu untuk evaluasi bersama. Kita kaji dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan mana yang memang bisa paling dulu kita eksekusi,” imbuh Saan.

Baca juga: Ini Profil 3 Lembaga Negara yang Terancam Dibubarkan

 Perampingan lembaga, lanjut Saan, harus melihat dari unsur legitimasi lembaganya. Beberapa lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden akan lebih mudah dirampingkan ketimbang lembaga yang sudah terbentuk dengan landasan undang-undang.

“Kita lihat tingkat legitimasi lembaga itu. Lembaga negara yang dibentuk melalui Undang-Undang pasti dari segi kekuatan hukumnya dari segi legitimasi saja lebih kuat dibanding dari Keputusan Presiden,” pungkas Saan.

Pemerintah pun diminta tidak gegabah, pasalnya status para ASN serta tenaga kerja di lembaga tersebut tetap harus dipertimbangkan pengalokasiannya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya