Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KETUA Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Teras Narang berpendapat tim pemburu koruptor tidak perlu dihidupkan kembali.
“Saya berpendapat sebaiknya tidak usah dihidupkan kembali TPK tersebut,“ kata Teras, dalam keterangan pers, Kamis (16/7).
Teras mengatakan pemburuan koruptor yang melarikan diri atau buron cukup di bawah koordinasi Menko Polhukam.
Baca juga: Perjanjian Hukum dengan Swiss Ancam Ketenangan Koruptor
Ia mendorong agar peran dari instansi penegak hukum yang ada, seperti Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dimaksimalkan.
"Kejaksaan dan Kepolisian juga diminta melaksanakan tugas yang sama. Sedangkan Menkumham agar juga mampu bekerja sama dengan baik, khususnya dalam bidang Keimigrasian," ujar Teras.
Selain itu, pemerintah juga dapat mengerahkan intelijen. Upaya juga harus dilakukan dengan turut memaksimalkan fungsi Kedutaan Besar dan perwakilan RI lainnya di luar negeri. (OL-1)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved