Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Komite I DPD Sebut Tim Pemburu Koruptor tidak Diperlukan

Putri Rosmalia Octaviyani
16/7/2020 09:17
Komite I DPD Sebut Tim Pemburu Koruptor tidak Diperlukan
Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang(MI/Susanto)

KETUA Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Teras Narang berpendapat tim pemburu koruptor tidak perlu dihidupkan kembali.

“Saya berpendapat sebaiknya tidak usah dihidupkan kembali TPK tersebut,“ kata Teras, dalam keterangan pers, Kamis (16/7).

Teras mengatakan pemburuan koruptor yang melarikan diri atau buron cukup di bawah koordinasi Menko Polhukam.

Baca juga: Perjanjian Hukum dengan Swiss Ancam Ketenangan Koruptor

Ia mendorong agar peran dari instansi penegak hukum yang ada, seperti Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dimaksimalkan.

"Kejaksaan dan Kepolisian juga diminta melaksanakan tugas yang sama. Sedangkan Menkumham agar juga mampu bekerja sama dengan baik, khususnya dalam bidang Keimigrasian," ujar Teras.

Selain itu, pemerintah juga dapat mengerahkan intelijen. Upaya juga harus dilakukan dengan turut memaksimalkan fungsi Kedutaan Besar dan perwakilan RI lainnya di luar negeri. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik