Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
PIMPINAN Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas mengenai peralihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK kini mulai merumuskan kebutuhan formasi dan penggajian serta tunjangan lainnya.
"(Alih status pegawai) ada sedikit yang kita bahas dan intinya kami mendukung untuk membantu alih status," kata Ketua KASN Agus Pramusinto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7).
Alih status pegawai KPK menjadi ASN dimandatkan dalam Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK revisi. Para pegawai KPK akan menjadi ASN dengan proses transisi paling lama dua tahun sejak beleid tersebut diundangkan Oktober tahun lalu.
Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto ASN di KPK nantinya terdiri dari dua status yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai menjadi dua status, yakni PNS dan non-PNS yakni Pegawai Penerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga : Menpan RB : Pemerintah tidak Asal Bubarkan 18 Lembaga
Proses alih status akan di bawah koordinasi dan ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Saat ini, imbuh Tasdik, KPK mulai membuat usulan rumusan terkait sistem gaji, tunjangan, asuransi dan lainnya.
"Informasinya (dari KPK) sedang dirumuskan masalah gaj dan segala macamnya. Nanti ada yang statusnya PNS ada yang non-PNS," ucap Tasdik.
Ia menambahkan semua kebutuhan formasi nantinya akan diusulkan KPK ke Kemenpan-RB. Kementerian kemudian akan menetapkan berdasarkan usulan KPK. KASN pun berharap perumusan usulan bisa cepat tuntas sesuai tenggat dalam UU yakni dua tahun setelah UU berlaku.
"Kami berharap segera dibahas yang harus diperlukan untuk mendorong percepatan dalam proses alih status ini. Nanti Menpan-RB yang menetapkanya," tukas Tasdik. (OL-7)
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH resmi menghapus tunjangan komunikasi atau uang pulsa hingga uang saku untuk rapat bagi ASN, menurut pengamat kebijakan ini tepat di tengah efisiensi
ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
KETUA Umum Koordinator Nasional Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS) PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) Indonesia Eka Wahyuni mengatakan bahwa permasalahan guru tidak kujung usai.
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menjamin tak akan lagi ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2025.
Tito menekankan seharusnya setiap kepala daerah memiliki pemikiran ihwal strategi memperoleh pendapatan yang besar. Sehingga, daerah tersebut dapat berkembang.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved