Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas mengenai peralihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK kini mulai merumuskan kebutuhan formasi dan penggajian serta tunjangan lainnya.
"(Alih status pegawai) ada sedikit yang kita bahas dan intinya kami mendukung untuk membantu alih status," kata Ketua KASN Agus Pramusinto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7).
Alih status pegawai KPK menjadi ASN dimandatkan dalam Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK revisi. Para pegawai KPK akan menjadi ASN dengan proses transisi paling lama dua tahun sejak beleid tersebut diundangkan Oktober tahun lalu.
Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto ASN di KPK nantinya terdiri dari dua status yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai menjadi dua status, yakni PNS dan non-PNS yakni Pegawai Penerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga : Menpan RB : Pemerintah tidak Asal Bubarkan 18 Lembaga
Proses alih status akan di bawah koordinasi dan ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Saat ini, imbuh Tasdik, KPK mulai membuat usulan rumusan terkait sistem gaji, tunjangan, asuransi dan lainnya.
"Informasinya (dari KPK) sedang dirumuskan masalah gaj dan segala macamnya. Nanti ada yang statusnya PNS ada yang non-PNS," ucap Tasdik.
Ia menambahkan semua kebutuhan formasi nantinya akan diusulkan KPK ke Kemenpan-RB. Kementerian kemudian akan menetapkan berdasarkan usulan KPK. KASN pun berharap perumusan usulan bisa cepat tuntas sesuai tenggat dalam UU yakni dua tahun setelah UU berlaku.
"Kami berharap segera dibahas yang harus diperlukan untuk mendorong percepatan dalam proses alih status ini. Nanti Menpan-RB yang menetapkanya," tukas Tasdik. (OL-7)
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan dr. Piprim Basarah Yanuarso diberhentikan dari PNS karena pelanggaran disiplin.
Kemenkes menyatakan pemberhentian dr Piprim Basarah sebagai PNS karena pelanggaran disiplin 28 hari mangkir, bukan terkait kritik terhadap kebijakan restrukturisasi kolegium.
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
Fitur ini wajib diaktifkan agar ASN dapat mengakses layanan vital seperti e-Kinerja, MyASN, hingga pengurusan kenaikan pangkat.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved