Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK-Kemendes Teken MoU Pengawasan Dana Desa

Dhika kusuma winata
14/7/2020 19:40
KPK-Kemendes Teken MoU Pengawasan Dana Desa
Penandatanganan MoU antara KPK dan Kemendes PDTT(Dok. CPC )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meneken nota kesepahaman (MoU) terkait penguatan pengawasan dana desa. Kerja sama kedua lembaga itu antara lain meliputi pencegahan tindak pidana korupsi, pertukaran informasi dan data, pendidikan dan pelatihan serta pengkajian.

"Desa berperan sangat penting dalam pembangunan Indonesia yang bebas dari korupsi, Sebab desa adalah pemerintahan yang dekat dengan masyarakat," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara penandatangan MoU di Gedung Kemendes, Jakarta, Selasa (14/7).

Firli menyampaikan nota kesepahaman antara KPK dan Kemendes PDTT diharapkan menjadi salah satu upaya bersama dalam pengawasan penggunaan dana desa untuk kepentingan rakyat. Upaya itu agar anggaran negara bisa dimaksimalkan mensejahterakan dan mengurangi beban rakyat selama masa pandemi ini.

Menteri Desa Abdul Halim Iskandar mengatakan salah satu fungsi nota kesepahaman ini ialah pengawasan penggunaan dana desa. Ia mengatakan seluruh kepala desa wajib menggunakan dana desa sesuai dengan aturan dan sebisa mungkin menggunakannya dengan cara non-tunai agar lebih akuntabel.

Baca juga : Keberadaan Dewan Pengawas KPK Menyalahi Konvensi Anti-Korupsi PBB

Penggunaan dana desa dengan cara non-tunai ini, imbuhnya, bertujuan agar seluruh penggunaan dana desa tercatat dan diketahui prosesnya dari awal hingga akhir. Penggunaan dana desa secara non-tunai, ucapnya, juga merupakan bagian dari digitalisasi desa dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

Melalui MoU, kepala desa diharapkan tidak perlu takut terkait masalah administrasi lantaran semua prosesnya tercatat. Seperti diketahui, dalam perkembangan kondisi pandemi saat ini, Kemendes juga memliki tugas penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang juga merupakan bagian dari penggunaan dana desa.

"Sehingga akuntabel dan diketahui oleh seluruh pihak yang berkepentingan termasuk auditor," kata Abdul Halim. (P-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya