Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Ki Gendeng Pamungkas pada perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945, Julianta Sembiring, akhirnya mengakui kliennya benar telah meninggal dunia.
Dalam persidangan yang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (13/7), ia membenarkan kliennya merupakan orang yang sama dengan paranormal yang sebelumnya diberitakan meninggal dunia pada awal Juni 2020. Hakim konstitusi pada persidangan sebelumnya pun telah menanyakan hal itu.
"Kami memutuskan untuk mencabut perkara yang sudah kami jalankan ini, Yang Mulia. Alasannya kami sudah menentukan bersama-sama apa yang disampaikan Yang Mulia di persidangan yang lalu. Saya sampaikan juga ke senior pengacara kami, kami menghormati persidangan Yang Mulia," ujar Julianta dalam persidangan.
Sontak, pengakuan kuasa hukum membuat hakim konstitusi geram, pasalnya pada dua persidangan sebelumnya kuasa hukum berusaha menutupi kematian keliennya.
Hakim tidak mengetahui motif para kuasa hukum yang menutupi fakta kliennya tersebut, padahal dalam kesempatan sebelumnya majelis menegaskan tidak menghalangi apabila kuasa hukum mengajukan permohonan lagi dengan pemohon yang berbeda.
"Anda ini sudah membuat kami sidang tiga kali ini, belum pernah yang seperti ini karena kami tidak yakin dengan keterangan Saudara," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Saldi pun menanyakan kapan kuasa hukum mengetahui bahwa kliennya telah meninggal dunia. Dalam kesempatan itu, Julianta mengaku mengetahuinya saat malam kliennya itu diberitakan meninggal dunia dari organisasi masyarakat di Bogor.
Dalam menanggapi pengakuan Julianta, hakim memperingatkan para kuasa hukum untuk tidak mengulangi memberikan keterangan yang tidak benar.
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (16/6), kuasa hukum membantah kilennya adalah orang sama dengan paranormal Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan meninggal. Ki Gendeng sang paranormal disebut bernama asli Imam Santoso, sedangkan Ki Gendeng Pamungkas yang memberikan kuasa kepadanya bernama Ihsan Masardi.
Ketika majelis hakim meminta bukti berupa KTP Ki Gendeng Pamungkas untuk mengetahui nama asli pemohon, kuasa hukum menuturkan nama yang tercantum adalah Ki Gendeng Pamungkas.
Setelah itu, dalam persidangan berikutnya yang berlangsung Senin, (6/7), hakim meminta kuasa hukum menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan. Julianta dalam kesempatan itu tidak dapat langsung menjawab secara tegas dapat menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas. Ia mengatakan akan membicarakan dulu dengan rekan-rekan kuasa hukum yang lain.
Saat itu, hakim konstirusi menegaskan hadirnya Ki Gendeng Pamungkas dalam sidang adalah perintah persidangan yang harus dilaksanakan. Kemudian, Julianta mengiyakan perintah itu.
Hakim menegaskan memastikan pemohon telah meninggal atau hanya bernama sama merupakan hal yang penting dalam persidangan, karena kasus dinilai selesai apabila pemohon sudah meninggal. (P-2)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Pengakuan kuasa hukum itu membuat hakim konstitusi geram.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved