Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KUASA hukum Ki Gendeng Pamungkas pada perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945, Julianta Sembiring, akhirnya mengakui kliennya benar telah meninggal dunia.
Dalam persidangan yang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (13/7), ia membenarkan kliennya merupakan orang yang sama dengan paranormal yang sebelumnya diberitakan meninggal dunia pada awal Juni 2020. Hakim konstitusi pada persidangan sebelumnya pun telah menanyakan hal itu.
"Kami memutuskan untuk mencabut perkara yang sudah kami jalankan ini, Yang Mulia. Alasannya kami sudah menentukan bersama-sama apa yang disampaikan Yang Mulia di persidangan yang lalu. Saya sampaikan juga ke senior pengacara kami, kami menghormati persidangan Yang Mulia," ujar Julianta dalam persidangan.
Sontak, pengakuan kuasa hukum membuat hakim konstitusi geram, pasalnya pada dua persidangan sebelumnya kuasa hukum berusaha menutupi kematian keliennya.
Hakim tidak mengetahui motif para kuasa hukum yang menutupi fakta kliennya tersebut, padahal dalam kesempatan sebelumnya majelis menegaskan tidak menghalangi apabila kuasa hukum mengajukan permohonan lagi dengan pemohon yang berbeda.
"Anda ini sudah membuat kami sidang tiga kali ini, belum pernah yang seperti ini karena kami tidak yakin dengan keterangan Saudara," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Saldi pun menanyakan kapan kuasa hukum mengetahui bahwa kliennya telah meninggal dunia. Dalam kesempatan itu, Julianta mengaku mengetahuinya saat malam kliennya itu diberitakan meninggal dunia dari organisasi masyarakat di Bogor.
Dalam menanggapi pengakuan Julianta, hakim memperingatkan para kuasa hukum untuk tidak mengulangi memberikan keterangan yang tidak benar.
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (16/6), kuasa hukum membantah kilennya adalah orang sama dengan paranormal Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan meninggal. Ki Gendeng sang paranormal disebut bernama asli Imam Santoso, sedangkan Ki Gendeng Pamungkas yang memberikan kuasa kepadanya bernama Ihsan Masardi.
Ketika majelis hakim meminta bukti berupa KTP Ki Gendeng Pamungkas untuk mengetahui nama asli pemohon, kuasa hukum menuturkan nama yang tercantum adalah Ki Gendeng Pamungkas.
Setelah itu, dalam persidangan berikutnya yang berlangsung Senin, (6/7), hakim meminta kuasa hukum menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan. Julianta dalam kesempatan itu tidak dapat langsung menjawab secara tegas dapat menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas. Ia mengatakan akan membicarakan dulu dengan rekan-rekan kuasa hukum yang lain.
Saat itu, hakim konstirusi menegaskan hadirnya Ki Gendeng Pamungkas dalam sidang adalah perintah persidangan yang harus dilaksanakan. Kemudian, Julianta mengiyakan perintah itu.
Hakim menegaskan memastikan pemohon telah meninggal atau hanya bernama sama merupakan hal yang penting dalam persidangan, karena kasus dinilai selesai apabila pemohon sudah meninggal. (P-2)
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Pengakuan kuasa hukum itu membuat hakim konstitusi geram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved