Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

MAKI: Sejumlah Pejabat Bantu dan Lindungi Djoko Tjandra

Cahya Mulyana
13/7/2020 16:02
MAKI: Sejumlah Pejabat Bantu dan Lindungi Djoko Tjandra
Dokumentasi Foto Djoko Tjandra(MI/M SOLEH)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menilai terdapat sejumlah oknum yang membantu buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia, memuluskan pembuatan KTP elektronik hingga melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia enggan menyebut para pihak yang dimaksud karena seluruhnya telah dilaporkan ke Ombudsman RI.

"Waduh aku enggak bisa sebut rinci begitu (jabatan dan instansi), kita serahkan kepada Ombusdman utk melacak detail sekaligus mempublishnya," katanya kepada Media Indonesia, Senin (13/7).

Menurut dia, terdapat dua modus dari pihak yang membantu Djoko Tjandra baik yang berststus eks ASN maupun yang masih aktif sebagai abdi negara. Pertama hal ini dilatarbelakangi balas budi, modus kedua disewa khusus oleh Djoko Tjandra.

"Keduanya. Ada yang zaman dulu hutang budi dan sekarang berusaha membantu meskipun telah pensiun," ujarnya.

Pihaknya juga mendapat bukti baru berupa foto surat jalan Djoko Tjandra. Dalam surat jalan tersebut tertulis nama Joko Soegiarto Tjandra sebagai Konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 kembali tanggal 22 Juni 2020 dan ngkutan yang dipakai adalah Pesawat.

"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dapat dipercaya serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," katanya.

Mengenai lembaga mana yang menerbitkannya, ia tidak ingin mempublishnya karena mengusung azas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah.

Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, MAKI akan mengadukannnya kepada Ombusdman RI guna data tambahan sengkarut perkara Djoko Tjandra selama berada di Indonesia mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020 yang mana Joko Tjandra telah mendapat KTP el, mendapat Pasport baru, mengajukan PK di PN Jaksel , mendapat status bebas dan tidak dicekal serta bisa masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi.

"Jika mengacu foto surat jalan tersebut, maka hampir dapat dipastikan Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur ( Malaysia ). Setidaknya jika aparat pemerintah Indonesia serius melacaknya maka sudah mengerucut pintu masuknya adalah dari Malaysia dan bukan dari Papua Nugini," tutupnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik