RUU Cipta Kerja Memantik Pemerataan

Cah/Ant/P-3
11/7/2020 06:08
RUU Cipta Kerja Memantik Pemerataan
Ilustrasi(Medcom.id)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja dapat menimbulkan pemerataan pembangunan. Dengan kemudahan investasi yang ditawarkan, lapangan kerja tidak hanya tercipta di pusat kota, tetapi juga di daerah.

“Nantinya, lapangan pekerjaan akan luas karena investasi dengan mudah sampai ke daerah-daerah. Artinya, kalau selama ini pengurusan perizinan berbelit, akan dimudahkan,” kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan, semangat RUU Cipta Kerja ialah memangkas tumpang-tindih regulasi. Hal itu akan memberikan keuntungan di daerah-daerah tujuan investasi.

Tumpang-tindih regulasi di pusat dan daerah selama ini, kata Trubus, menjadi kendala utama bagi investasi. Untuk itu, RUU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan kemudahan yang nyata dalam berinvestasi sehingga menarik minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

Lebih lanjut, ia mengatakan iklim investasi yang baik akan menciptakan lapangan kerja. Industri-industri di daerah pun menurutnya akan ikut berkembang.

“Menurut saya, akan terjadi peningkatan ekosistem karena selama ini aturan investasi antara pusat dan daerah tumpang-tindih, berbelit, over regulated, dan itu mempersulit investor. Perlu regulasi yang membuat semua masalah itu menjadi lebih ringkas,” pungkasnya.

Pengamat administrasi publik Universitas Padjadjaran, Muhammad Rizal, menyebut ekosistem ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja menjamin fleksibilitas untuk investor lebih mudah masuk. Selain itu, juga membuka lapangan kerja lebih masif guna mengatasi tantangan bonus demografi pekerja ke depan.

“RUU Cipta Kerja jika nantinya disahkan punya fleksibilitas untuk mempertahankan, memperbaiki, dan bahkan menghapus norma lama, serta menciptakan norma baru yang lebih ramah investasi. Ini sangat penting untuk segera dilakukan di Indonesia,” urai Rizal pada seminar daring bertajuk RUU Cipta Kerja Kepastian Kerja dan Investasi, kemarin. (Cah/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya