Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
LURAH Grogol Selatan Asep Subhan dinonaktifkan untuk sementara lantaran mengizinkan Djoko Tjandra membuat KTP elektronik. Padahal buron korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu telah berkewarganegaraan Papua Nugini, dan Indonesia tidak menganut sistem dwikewarganegaraan.
Selain itu, Asep menjalani pemeriksaan di Inspektorat Pembantu Wilayah Jakarta Selatan sejak Kamis (9/7).
“Kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan berkaitan dengan KTP Djoko Tjandra itu. Selaku kepala kelurahan apakah sudah menjalankan sesuai prosedur atau tupoksi atau SOP yang ada. Atas dugaan kesalah-an tersebut maka di PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, pejabat tersebut harus dibebaskan dulu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi, kemarin.
Chaidir mengatakan pencopotan sementara Asep dari posisinya tidak memiliki batas waktu.
“Sampai kita menemukan letak kesalahannya, apakah ada kesalahpahaman dalam menjalankan kewenangan dan SOP. Kalau sudah ketemu, kita akan lakukan resmi pencopotan dari jabatannya,” ujarnya.
Saat ini yang diperiksa baru Asep Subhan. Chaidir menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan kepada pihak lain.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Mataliti menjamin pelayanan umum di Kelurahan Grogol Selatan pascapencopotan Asep tidak terganggu. Untuk sementara, jabatan Lurah Grogol Selatan diambil alih Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang.
Akibat kebijakan Asep, Djoko Tjandra berhasil membuat KTP-E hanya dalam waktu sekitar 30 menit sehingga bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang merugikan negara Rp940 miliar. PK diketahui diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni.
Pidanakan pengacara
Pakar hukum pidana dari Univer-sitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan pengacara Djoko Tjandra bisa dikenai pidana apabila terbukti ikut membantu menyembunyikan kliennya melarikan diri. Pasalnya, pengacara di Indonesia juga mempunyai fungsi sebagai penegak hukum. “Jadi kalau yang bersangkutan (pengacaranya) ikut melindungi pelarian, berarti dia bisa dikenai pidana. Apalagi ini terkait kasus korupsi,” jelasnya ketika dihubungi, kemarin.
Menurut Mudzakir, seharusnya pengacara memberi tahu kepada petugas penegak hukum ketika Djoko Tjandra datang ke Indonesia. Namun, ungkap Mudzakir, bisa jadi pengacara tersebut memberi tahu, tapi petugas ternyata tidak menindaklanjuti. “Jadi harus dicek terlebih dulu bagaimana kronologinya,” ujarnya.
Mudzakir menambahkan aparat penegak hukum harus mempunyai bukti untuk memidanakan pengacara terpidana kasus korupsi Bank Bali tersebut. Yang jelas, pengacara tidak mempunyai kekebalan hukum dalam kasus ini.
“Apalagi kalau pengacara ikut membantu melarikan diri dan mendaftarkan PK belum lama ini sebab sudah ada putusan mengingat Djoko Tjandra merupakan DPO,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mempertanya-kan alasan National Central Bureau (NCB) Interpol mencabut status buron Djoko Tjandra sejak 13 Mei 2020. DPR akan meminta klarifikasi dari Ditjen Imigrasi hingga Polri.
“Pekan depan kami akan memanggil Imigrasi lalu Polri dan lain-lain untuk mencari tahu sampai sejauh mana informasi yang mereka dapat dalam kasus ini, dan ini harus kita dalami,” kata Wihadi dalam keterangan resmi, kemarin. (Che/Cah/X-10)
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Bank Mandiri menilai perpanjangan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh Kementerian Keuangan dapat memperkuat likuiditas perbankan.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Meningkatnya ancaman kejahatan daring seperti phishing, social engineering, dan serangan siber lainnya mendorong perusahaan perbankan untuk terus memperkuat sistem keamanannya.
Inflasi Januari 2026 naik ke 3,55%. Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75% jelang Ramadan dan Idulfitri, seiring tekanan musiman dan nilai tukar rupiah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved