Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

Jokowi Teken Revisi Perpres Kartu Prakerja, Ini Isinya

Dhika kusuma winata
10/7/2020 11:55
Jokowi Teken Revisi Perpres Kartu Prakerja, Ini Isinya
Seorang warga mengisi kartu prakerja(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Beleid itu merupakan revisi atas aturan sebelumnya mengenai pelaksanaan program kartu prakerja.

"Dalam rangka pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagai bagian dari bantuan sosial untuk penanggulangan dampak pandemi covid-19 dan mengembangkan, serta meningkatkan tata kelola Program Kartu Prakerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja," demikian bunyi poin menimbang (a) pada salinan resmi perpres yang dirilis Sekretariat Negara, Jumat (10/7).

Perpres yang diundangkan pada 8 Juli itu memuat 11 ketentuan baru, salah satunya, pengaturan Kartu Prakerja di masa wabah korona. Dalam Perpres revisi tersebut, ditambahkan satu bab khusus yakni BAB IIA tentang Pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga : RUU Cipta Kerja Memantik Pemerataan Pembangunan

Dalam bab baru itu, dibuat pasal baru yakni Pasal 12A. Ayat (1) berbunyi, pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi covid-19 bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak covid-19.

Kemudian ayat (2) berbunyi, dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan yang terkait dengan pendaftaran, kepesertaan, pelatihan, kemitraan, biaya pelatihan dan Insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan terkait lainnya jika diperlukan.

Lalu ayat (3) berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusankementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Perpres baru tersebut juga merevisi ketentuan Pasal 2 pada perpres sebelumnya. Pada perpres baru Pasal 2 disebutkan Program Kartu Prakerja bertujuan, mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya angkatan kerja, dan mengembangkan kewirausahaan.

Perpres baru tersebut antara lain juga mengubah dua ayat Pasal 3. Pada beleid revisi, Pasal 3 ayat (3) diubah dan menyebutkan Kartu Prakerja dapat diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Dalam Pasal 3 juga ditambahkan satu ayat baru yakni ayat (5). Isinya, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.(P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya