Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Saldi Isra Kuliahi para Penggugat

Cahya Mulyana
10/7/2020 05:30
Saldi Isra Kuliahi para Penggugat
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) didampingi hakim Wahiduddin Adams (kiri) dan hakim Arief Hidayat.(MI/ADAM DWI)

SIDANG perbaikan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) terhadap UUD 1945 diwarnai koreksi yang menekankan pentingnya penjabaran legal standing para panggugat atau pemohon.

Permohonan dengan nomor registrasi 40/PUU-XVIII/2020 yang diajukan para pemohon yang mayoritas berstatus mahasiswa fakultas hukum itu dinilai masih memiliki sejumlah kekurangan.

“Nanti Anda pelajari lagi, ya bagaimana mencantumkan legal standing. Harus dijelaskan secara rinci. Anda kan mahasiswa, sambil kuliah jadi ini sebetulnya,” kata Saldi Isra saat memimpin sidang uji materi UU MA yang diajukan tujuh orang, di antaranya Deddy Rizaldy Arwin Gommo, Maulana Farras Ilmanhuda, dan Eliadi Hulu, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, hukum acara persidangan MK perlu dipenuhi seluruhnya oleh pemohon seperti menjelaskan legal standing dan kerugian konstitusional yang dialami dari regulasi yang digugat. Ia juga mempertanyakan penjelasan para pemohon yang tidak rinci. Sayangnya, kali ini merupakan sidang perbaikan permohonan sehingga hakim tidak bisa lagi memberikan nasihat.

“Kalau begini mestinya dinasihati lagi kemudian diperbaiki lagi, tapi tidak ada ya hukum acaranya. Mengenai nasib perkara ini, kami akan bawa ke rapat musyawarah hakim. Keputusannya tidak pada tiga hakim panel, tapi sembilan hakim konstitusi yang akan menentukan apakah perkara ini laik atau tidak diteruskan,” pungkasnya.

Pada perkara tersebut, para pemohon yang di antaranya berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan Universitas Brawijaya menilai kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang harus memiliki kekuatan final dan mengikat. Atau setidaknya muatan pasal, ayat, dan atau peraturan perundang-undangan yang telah dibatalkan MA tidak boleh diundangkan kembali dalam waktu singkat.

Pada 5 Mei 2020, Presiden menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut membatalkan Putusan MA Nomor 24/2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun Perpres a quo ditetapkan hanya berjarak dua bulan sejak pembacaan putusan MA.

Menurut para pemohon, pemberlakuan Pasal 31 ayat (4) UU MA menyebabkan putusan judicial review MA memberi ruang untuk dibatalkan atau diundangkan kembali sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya