Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
SIDANG perbaikan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) terhadap UUD 1945 diwarnai koreksi yang menekankan pentingnya penjabaran legal standing para panggugat atau pemohon.
Permohonan dengan nomor registrasi 40/PUU-XVIII/2020 yang diajukan para pemohon yang mayoritas berstatus mahasiswa fakultas hukum itu dinilai masih memiliki sejumlah kekurangan.
“Nanti Anda pelajari lagi, ya bagaimana mencantumkan legal standing. Harus dijelaskan secara rinci. Anda kan mahasiswa, sambil kuliah jadi ini sebetulnya,” kata Saldi Isra saat memimpin sidang uji materi UU MA yang diajukan tujuh orang, di antaranya Deddy Rizaldy Arwin Gommo, Maulana Farras Ilmanhuda, dan Eliadi Hulu, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, hukum acara persidangan MK perlu dipenuhi seluruhnya oleh pemohon seperti menjelaskan legal standing dan kerugian konstitusional yang dialami dari regulasi yang digugat. Ia juga mempertanyakan penjelasan para pemohon yang tidak rinci. Sayangnya, kali ini merupakan sidang perbaikan permohonan sehingga hakim tidak bisa lagi memberikan nasihat.
“Kalau begini mestinya dinasihati lagi kemudian diperbaiki lagi, tapi tidak ada ya hukum acaranya. Mengenai nasib perkara ini, kami akan bawa ke rapat musyawarah hakim. Keputusannya tidak pada tiga hakim panel, tapi sembilan hakim konstitusi yang akan menentukan apakah perkara ini laik atau tidak diteruskan,” pungkasnya.
Pada perkara tersebut, para pemohon yang di antaranya berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan Universitas Brawijaya menilai kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang harus memiliki kekuatan final dan mengikat. Atau setidaknya muatan pasal, ayat, dan atau peraturan perundang-undangan yang telah dibatalkan MA tidak boleh diundangkan kembali dalam waktu singkat.
Pada 5 Mei 2020, Presiden menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut membatalkan Putusan MA Nomor 24/2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun Perpres a quo ditetapkan hanya berjarak dua bulan sejak pembacaan putusan MA.
Menurut para pemohon, pemberlakuan Pasal 31 ayat (4) UU MA menyebabkan putusan judicial review MA memberi ruang untuk dibatalkan atau diundangkan kembali sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (Cah/P-3)
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved