Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perbaikan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) terhadap UUD 1945 diwarnai koreksi yang menekankan pentingnya penjabaran legal standing para panggugat atau pemohon.
Permohonan dengan nomor registrasi 40/PUU-XVIII/2020 yang diajukan para pemohon yang mayoritas berstatus mahasiswa fakultas hukum itu dinilai masih memiliki sejumlah kekurangan.
“Nanti Anda pelajari lagi, ya bagaimana mencantumkan legal standing. Harus dijelaskan secara rinci. Anda kan mahasiswa, sambil kuliah jadi ini sebetulnya,” kata Saldi Isra saat memimpin sidang uji materi UU MA yang diajukan tujuh orang, di antaranya Deddy Rizaldy Arwin Gommo, Maulana Farras Ilmanhuda, dan Eliadi Hulu, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, hukum acara persidangan MK perlu dipenuhi seluruhnya oleh pemohon seperti menjelaskan legal standing dan kerugian konstitusional yang dialami dari regulasi yang digugat. Ia juga mempertanyakan penjelasan para pemohon yang tidak rinci. Sayangnya, kali ini merupakan sidang perbaikan permohonan sehingga hakim tidak bisa lagi memberikan nasihat.
“Kalau begini mestinya dinasihati lagi kemudian diperbaiki lagi, tapi tidak ada ya hukum acaranya. Mengenai nasib perkara ini, kami akan bawa ke rapat musyawarah hakim. Keputusannya tidak pada tiga hakim panel, tapi sembilan hakim konstitusi yang akan menentukan apakah perkara ini laik atau tidak diteruskan,” pungkasnya.
Pada perkara tersebut, para pemohon yang di antaranya berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan Universitas Brawijaya menilai kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang harus memiliki kekuatan final dan mengikat. Atau setidaknya muatan pasal, ayat, dan atau peraturan perundang-undangan yang telah dibatalkan MA tidak boleh diundangkan kembali dalam waktu singkat.
Pada 5 Mei 2020, Presiden menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut membatalkan Putusan MA Nomor 24/2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun Perpres a quo ditetapkan hanya berjarak dua bulan sejak pembacaan putusan MA.
Menurut para pemohon, pemberlakuan Pasal 31 ayat (4) UU MA menyebabkan putusan judicial review MA memberi ruang untuk dibatalkan atau diundangkan kembali sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (Cah/P-3)
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved