Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPK Terima 611 Keluhan Bansos Covid-19

Dwi Apriani
09/7/2020 17:19
KPK Terima 611 Keluhan Bansos Covid-19
Bantuan sosial(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini sudah menerima 611 keluhan terkait penggunaan dana bantuan social penanganan covid-19.

Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, keluhan tersebut lebih banyak berasal dari  Pulau Jawa, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Diakuinya, dalam pengawasan dana penanganan covid-19, pihaknya telah terjun langsung. Firli menjelaskan, pelaksanaan bansos yang masuk dalam program Jaring Pengaman Sosial merupakan satu dari sejumlah fokus pengawasan komisi tersebut.

‘’Apabila ada penyimpangan, kami sudah buat aplikasi jaga bansos dari sana lah ada 661 keluhan tersebut dan sudah kami tindaklanjuti,’’ kata Firli saat rapat Evaluasi Program Pemberantasan Terintegrasi dan Penandatanganan Kesepakatan Pemanfaatan Aset, di Palembang, Kamis (9/7).

Menurut Firli, pengawasan yang dilakukan KPK ini juga bekerja sama denganBPKP baik di pusat dan daerah.

‘’BPKP pusat dan daerah apabila ada penyimpangan kami sudah buat aplikasi jaga bansos,’’ jelas dia.

Selain bansos, KPK juga mengawasi anggaran untuk penyediaan alat kesehatan,termasuk juga bantuan insentif kepada tenaga kesehatan dan dokter yang menangani pasien covid-19.

Baca juga :

KPK secara khusus telah menempatkan lima anggotanya untuk mendampingi setiap Gugus Tugas dalam proyek pembelian Alat Pelindung Diri (APD). Pihaknya juga membuat 15 Satuan Tugas yang tersebar di setiap Gugus Tugas Covid-19 dan 5 kementerian serta 5 koordinator wilayah.

Pada prinsipnya, kata Firli, KPK tidak akan menghalang-halangi kebijakanyang dilakukan setiap kepala daerah asalkan mengedepankan keselamatanmasyarakat.

‘’Jika menyangkut keselamatan, saya berpesan kepada kepala daerah untuk tidak ragu bertindak, kami siap mendampingi,’’ katanya.

Firli menambahkan, pemerintah pusat telah kucurkan dana penanganan covid-19sebesar  Rp695,20 triliun dan sejak awal KPK telah melakukan kegiatanpengawasan sesuai bidang tugas yang tertuang di pasal 6  UU 30/2002 yaituuntuk memonitoring program pemerintah dengan tahapan pencegahan, koordinasidan monitoring.

‘’Monitoring khusus untuk program pengadaan alat kesehatan, termasuk bantuan tenaga medis dokter, laboratorium yang memang mendapat insentif dari pemerintah khususnya yang menangani pasien covid-19,’’ pungkasnya. (OL-2)

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya