Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PASAL-pasal terkait pengenaan sanksi pidana dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebaiknya dihapus, alasannya sanksi pidana dianggap sudah cukup lengkap dalam aturan lain, termasuk UU hukum pidana.
"Pengenaan sanksi pidana diusulkan dihapuskan agar tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku," ujar Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR, Kamis, (9/7).
Marwan mengatakan, dalam UU PDP nantinya juga harus dijelaskan mengenai teknis pengenaan sanksi pidana. Pada kondisi apa sanksi pidana akan bisa dijatuhkan.
"Harus dijelaskan juga pada kondisi bagaimana dinyatakan terjadi kegagalan perlindungan data,' ujar Marwan.
Baca juga : Esktraidisi Maria Sekedar Tutupi Kegagalan Atas Djoko Tjandra
Selain itu, Marwan juga mengatakan agar sebaiknya sanksi denda dibuat lebih ringan. Hal itu guna menjaga keberlangsungan industri lokal Indonesia.
Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, mengatakan bahwa kajian mengenai usul penghapusan sanksi pidana perlu dilakukan. Hal itu untuk menghindari potensi tumpang tindih aturan seperti yang dikhawatirkan ATSI.
"Saya setuju tidak ingin ada tumpang tindih regulasi dan ancaman pidana. Kalau sudah ada di aturan lain kenapa harus muncul di UU ini," ujar Charles.
Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, mengatakan bahwa tujuan dibuatnya RUU PDP adalah untuk menyediakan payung hukum terkait PDP yang belum ada sebelumnya. Penghilangan sanksi pidana harus lebih dulu memiliki kejelasan dan kepastian bahwa esensi RUU PDP tidak akan berkurang. (OL-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved