Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PASAL-pasal terkait pengenaan sanksi pidana dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebaiknya dihapus, alasannya sanksi pidana dianggap sudah cukup lengkap dalam aturan lain, termasuk UU hukum pidana.
"Pengenaan sanksi pidana diusulkan dihapuskan agar tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku," ujar Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR, Kamis, (9/7).
Marwan mengatakan, dalam UU PDP nantinya juga harus dijelaskan mengenai teknis pengenaan sanksi pidana. Pada kondisi apa sanksi pidana akan bisa dijatuhkan.
"Harus dijelaskan juga pada kondisi bagaimana dinyatakan terjadi kegagalan perlindungan data,' ujar Marwan.
Baca juga : Esktraidisi Maria Sekedar Tutupi Kegagalan Atas Djoko Tjandra
Selain itu, Marwan juga mengatakan agar sebaiknya sanksi denda dibuat lebih ringan. Hal itu guna menjaga keberlangsungan industri lokal Indonesia.
Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, mengatakan bahwa kajian mengenai usul penghapusan sanksi pidana perlu dilakukan. Hal itu untuk menghindari potensi tumpang tindih aturan seperti yang dikhawatirkan ATSI.
"Saya setuju tidak ingin ada tumpang tindih regulasi dan ancaman pidana. Kalau sudah ada di aturan lain kenapa harus muncul di UU ini," ujar Charles.
Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, mengatakan bahwa tujuan dibuatnya RUU PDP adalah untuk menyediakan payung hukum terkait PDP yang belum ada sebelumnya. Penghilangan sanksi pidana harus lebih dulu memiliki kejelasan dan kepastian bahwa esensi RUU PDP tidak akan berkurang. (OL-2)
Sebanyak 88,5% serangan bertujuan untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) dari berbagai akun daring.
Di tengah kondisi tersebut, teknologi pemantauan skor kredit seperti SkorKu menjadi relevan.
PELINDUNGAN data pribadi merupakan fondasi utama ekonomi digital. Kepercayaan digital adalah mata uang baru dalam ekonomi berbasis data.
Bot berbasis AI di media sosial dan aplikasi perpesanan menyamar sebagai pengguna asli, melibatkan korban dalam percakapan berkepanjangan untuk membangun kepercayaan.
Ia menyebut, kebocoran data pribadi warga yang berulang di berbagai platform digital menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak privasi masyarakat.
Komisi I DPR menyoroti dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi turis asing merupakan masalah serius. I
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved