Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PASAL-pasal terkait pengenaan sanksi pidana dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebaiknya dihapus, alasannya sanksi pidana dianggap sudah cukup lengkap dalam aturan lain, termasuk UU hukum pidana.
"Pengenaan sanksi pidana diusulkan dihapuskan agar tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku," ujar Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR, Kamis, (9/7).
Marwan mengatakan, dalam UU PDP nantinya juga harus dijelaskan mengenai teknis pengenaan sanksi pidana. Pada kondisi apa sanksi pidana akan bisa dijatuhkan.
"Harus dijelaskan juga pada kondisi bagaimana dinyatakan terjadi kegagalan perlindungan data,' ujar Marwan.
Baca juga : Esktraidisi Maria Sekedar Tutupi Kegagalan Atas Djoko Tjandra
Selain itu, Marwan juga mengatakan agar sebaiknya sanksi denda dibuat lebih ringan. Hal itu guna menjaga keberlangsungan industri lokal Indonesia.
Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, mengatakan bahwa kajian mengenai usul penghapusan sanksi pidana perlu dilakukan. Hal itu untuk menghindari potensi tumpang tindih aturan seperti yang dikhawatirkan ATSI.
"Saya setuju tidak ingin ada tumpang tindih regulasi dan ancaman pidana. Kalau sudah ada di aturan lain kenapa harus muncul di UU ini," ujar Charles.
Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, mengatakan bahwa tujuan dibuatnya RUU PDP adalah untuk menyediakan payung hukum terkait PDP yang belum ada sebelumnya. Penghilangan sanksi pidana harus lebih dulu memiliki kejelasan dan kepastian bahwa esensi RUU PDP tidak akan berkurang. (OL-2)
DI Indonesia, kasus kebocoran data pribadi sebetulnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sekali-dua kali terjadi kasus kebocoran data pribadi yang dilakukan para peretas.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Kebocoran data menimpa pegiat media sosial Denny Siregar dan dia tak terima data pribadinya dibocorkan oleh akun anonim dari media sosial twitter.
Warga bisa melaporkan provider ke polisi bila terbukti ada oknum sipil bukan penegak hukum yang sengaja membocorkan data pribadi tanpa seizin pemiliknya.
Ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah mengungkapkan beberapa cara untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi yang diretas dari telepon seluler
Penangkapan dilakukan di ruko GraPARI Rungkut Jalan Insinyur Soekarno Ruko nomor 2 B Rungkut Surabaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved