Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pasal Pidana RUU PDP Diminta Dihapuskan

Putri Rosmalia Octaviyani
09/7/2020 16:16
Pasal Pidana RUU PDP Diminta Dihapuskan
Perlindungan data pribadi(Ilustrasi)

PASAL-pasal terkait pengenaan sanksi pidana dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebaiknya dihapus, alasannya sanksi pidana dianggap sudah cukup lengkap dalam aturan lain, termasuk UU hukum pidana.

"Pengenaan sanksi pidana diusulkan dihapuskan agar tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku," ujar Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR, Kamis, (9/7).

Marwan mengatakan, dalam UU PDP nantinya juga harus dijelaskan mengenai teknis pengenaan sanksi pidana. Pada kondisi apa sanksi pidana akan bisa dijatuhkan.

"Harus dijelaskan juga pada kondisi bagaimana dinyatakan terjadi kegagalan perlindungan data,' ujar Marwan.

Baca juga : Esktraidisi Maria Sekedar Tutupi Kegagalan Atas Djoko Tjandra

Selain itu, Marwan juga mengatakan agar sebaiknya sanksi denda dibuat lebih ringan. Hal itu guna menjaga keberlangsungan industri lokal Indonesia.

Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, mengatakan bahwa kajian mengenai usul penghapusan sanksi pidana perlu dilakukan. Hal itu untuk menghindari potensi tumpang tindih aturan seperti yang dikhawatirkan ATSI.

"Saya setuju tidak ingin ada tumpang tindih regulasi dan ancaman pidana. Kalau sudah ada di aturan lain kenapa harus muncul di UU ini," ujar Charles.

Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, mengatakan bahwa tujuan dibuatnya RUU PDP adalah untuk menyediakan payung hukum terkait PDP yang belum ada sebelumnya. Penghilangan sanksi pidana harus lebih dulu memiliki kejelasan dan kepastian bahwa esensi RUU PDP tidak akan berkurang. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya