Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PASAL-pasal terkait pengenaan sanksi pidana dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebaiknya dihapus, alasannya sanksi pidana dianggap sudah cukup lengkap dalam aturan lain, termasuk UU hukum pidana.
"Pengenaan sanksi pidana diusulkan dihapuskan agar tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku," ujar Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR, Kamis, (9/7).
Marwan mengatakan, dalam UU PDP nantinya juga harus dijelaskan mengenai teknis pengenaan sanksi pidana. Pada kondisi apa sanksi pidana akan bisa dijatuhkan.
"Harus dijelaskan juga pada kondisi bagaimana dinyatakan terjadi kegagalan perlindungan data,' ujar Marwan.
Baca juga : Esktraidisi Maria Sekedar Tutupi Kegagalan Atas Djoko Tjandra
Selain itu, Marwan juga mengatakan agar sebaiknya sanksi denda dibuat lebih ringan. Hal itu guna menjaga keberlangsungan industri lokal Indonesia.
Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, mengatakan bahwa kajian mengenai usul penghapusan sanksi pidana perlu dilakukan. Hal itu untuk menghindari potensi tumpang tindih aturan seperti yang dikhawatirkan ATSI.
"Saya setuju tidak ingin ada tumpang tindih regulasi dan ancaman pidana. Kalau sudah ada di aturan lain kenapa harus muncul di UU ini," ujar Charles.
Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, mengatakan bahwa tujuan dibuatnya RUU PDP adalah untuk menyediakan payung hukum terkait PDP yang belum ada sebelumnya. Penghilangan sanksi pidana harus lebih dulu memiliki kejelasan dan kepastian bahwa esensi RUU PDP tidak akan berkurang. (OL-2)
Di Indonesia, kebocoran data pribadi telah menjadi salah satu ancaman pembangunan ekonomi dan keuangan digital yang semakin lama semakin serius.
Banyaknya data diri dari warga yang terhimpun dalam situs tersebut, potensial disalahgunakan oleh hacker judol untuk keperluan pragmatis yang dapat merugikan
Amankan privasi digitalmu! Tips ampuh menjaga data pribadi online dari peretas dan penipuan. Pelajari caranya sekarang!
Lindungi data pribadimu! Pelajari tips ampuh menjaga informasi sensitif dari kebocoran online & offline. Amankan privasi digitalmu sekarang!
Setiap hari, kita menggunakan aplikasi chat untuk berbagi informasi pribadi, foto, hingga percakapan penting. Tapi, apakah chat Anda benar-benar aman?
POLISI belum menerima laporan terkait dugaan jual beli data biometrik retina mata dengan imbalan uang yang dilakukan WorldID selaku pengelola mata uang kripto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved