Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuduh penangkapan buronan Maria Pauline Lumowa dari Serbia menutupi rasa malu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas bobolnya buronan Djoko Tjandra yang masuk dan keluar Indonesia tanpa terdeteksi imigrasi.
Meski tetap mengapresiasi tertangkapnya buronan pembobolan Bank BNI itu, MAKI menyebut hal serupa sejatinya bisa dilakukan untuk Djoko Tjandra dan buronan-buronan lainnya jika aparat serius.
"Kasus ekstradisi Maria Pauline Lumowa ini membuktikan jika pemerintah mau serius maka akan bisa menangkap buron. Sehingga semestinya pemerintah akan bisa menangkap Joko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno, dan buron-buron kakap lainnya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (9/7).
Baca juga: Maria Pauline Diekstradisi, RI Dukung Serbia terkait Kosovo
Menurut Boyamin, ekstradisi Maria dari Serbia menunjukkan cekal akibat DPO berlaku abadi hingga tertangkap meskipun tidak ada pembaruan permintaan dari Kejaksaan Agung. Berkaca dari peristiwa penangkapan Maria, ucap Boyamin, status cekal Maria terkesan tetap berlaku sejak ia melarikan diri hingga saat ini.
"Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Djoko Tjandra yang pernah dihapus cekal pada 12 Mei 2020-27 Juni 2020 oleh imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejaksaan Agung yang menerbitkan DPO," ucap Boyamin.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Ia melarikan diri dari Indonesia pada 2003 silam sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Maria sempat melarikan diri ke Singapura lalu menetap di Belanda. Pemerintah Indonesia lalu sempat berupaya meminta Maria dibawa kembali ke Indonesia. Namun, dua kali permintaan ekstradisi pada 2010 dan 2014 ditolak Belanda lantaran kedua negara belum memiliki perjanjian ekstradisi. Maria pun ternyata diketahui sudah berstatus warganegara Belanda sejak 1979.
Upaya penangkapan Maria kemudian memasuki babak baru saat ia ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Pemerintah Indonesia kemudian bereaksi dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi. Adapun masa penahanan Maria di Serbia sejatinya akan berakhir pada 16 Juli ini.(OL-4)
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut yakni Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah, Kemenkumham DKI Jakarta,
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk kabupaten/kota peduli HAM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 dan mengamankan 8 WNA terkait dugaan pelanggaran keimigrasian
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Operasi penangkapan massal yang dilakukan pemerintahan Trump juga telah menciptakan rasa takut di tengah komunitas imigran.
Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler.
Gelombang unjuk rasa menentang razia imigrasi terus menyebar ke sejumlah kota besar di Amerika Serikat.
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved