Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuduh penangkapan buronan Maria Pauline Lumowa dari Serbia menutupi rasa malu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas bobolnya buronan Djoko Tjandra yang masuk dan keluar Indonesia tanpa terdeteksi imigrasi.
Meski tetap mengapresiasi tertangkapnya buronan pembobolan Bank BNI itu, MAKI menyebut hal serupa sejatinya bisa dilakukan untuk Djoko Tjandra dan buronan-buronan lainnya jika aparat serius.
"Kasus ekstradisi Maria Pauline Lumowa ini membuktikan jika pemerintah mau serius maka akan bisa menangkap buron. Sehingga semestinya pemerintah akan bisa menangkap Joko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno, dan buron-buron kakap lainnya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (9/7).
Baca juga: Maria Pauline Diekstradisi, RI Dukung Serbia terkait Kosovo
Menurut Boyamin, ekstradisi Maria dari Serbia menunjukkan cekal akibat DPO berlaku abadi hingga tertangkap meskipun tidak ada pembaruan permintaan dari Kejaksaan Agung. Berkaca dari peristiwa penangkapan Maria, ucap Boyamin, status cekal Maria terkesan tetap berlaku sejak ia melarikan diri hingga saat ini.
"Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Djoko Tjandra yang pernah dihapus cekal pada 12 Mei 2020-27 Juni 2020 oleh imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejaksaan Agung yang menerbitkan DPO," ucap Boyamin.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Ia melarikan diri dari Indonesia pada 2003 silam sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Maria sempat melarikan diri ke Singapura lalu menetap di Belanda. Pemerintah Indonesia lalu sempat berupaya meminta Maria dibawa kembali ke Indonesia. Namun, dua kali permintaan ekstradisi pada 2010 dan 2014 ditolak Belanda lantaran kedua negara belum memiliki perjanjian ekstradisi. Maria pun ternyata diketahui sudah berstatus warganegara Belanda sejak 1979.
Upaya penangkapan Maria kemudian memasuki babak baru saat ia ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Pemerintah Indonesia kemudian bereaksi dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi. Adapun masa penahanan Maria di Serbia sejatinya akan berakhir pada 16 Juli ini.(OL-4)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi mencegah empat warga negara asing (WNA) yang merupakan tersangka dalam kasus kebakaran dan ledakan Kapal Motor (KM) Federal II.
Seluruh WNA yang diamankan terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber.
PENTAGON di bawah Donald Trump menginstruksikan sekitar 1.500 personel militer aktif yang bermarkas di Alaska untuk bersiaga menghadapi kemungkinan penugasan ke Minnesota,
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia, Silmy Karim menegaskan bahwa kehadiran fungsi keimigrasian di pusat ekonomi seperti IWIP sangat strategis.
Kemenimipas melakukan evaluasi atas sejumlah kendala yang masih dihadapi sepanjang 2025, baik dalam aspek pelayanan, koordinasi, maupun adaptasi kelembagaan.
Imigrasi memperketat pengawasan keimigrasian di kawasan industri dan pertambangan yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA). Operasi ini menyasar sejumlah lokasi, termasuk di PT IMIP
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved