Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuduh penangkapan buronan Maria Pauline Lumowa dari Serbia menutupi rasa malu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas bobolnya buronan Djoko Tjandra yang masuk dan keluar Indonesia tanpa terdeteksi imigrasi.
Meski tetap mengapresiasi tertangkapnya buronan pembobolan Bank BNI itu, MAKI menyebut hal serupa sejatinya bisa dilakukan untuk Djoko Tjandra dan buronan-buronan lainnya jika aparat serius.
"Kasus ekstradisi Maria Pauline Lumowa ini membuktikan jika pemerintah mau serius maka akan bisa menangkap buron. Sehingga semestinya pemerintah akan bisa menangkap Joko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno, dan buron-buron kakap lainnya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (9/7).
Baca juga: Maria Pauline Diekstradisi, RI Dukung Serbia terkait Kosovo
Menurut Boyamin, ekstradisi Maria dari Serbia menunjukkan cekal akibat DPO berlaku abadi hingga tertangkap meskipun tidak ada pembaruan permintaan dari Kejaksaan Agung. Berkaca dari peristiwa penangkapan Maria, ucap Boyamin, status cekal Maria terkesan tetap berlaku sejak ia melarikan diri hingga saat ini.
"Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Djoko Tjandra yang pernah dihapus cekal pada 12 Mei 2020-27 Juni 2020 oleh imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejaksaan Agung yang menerbitkan DPO," ucap Boyamin.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Ia melarikan diri dari Indonesia pada 2003 silam sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Maria sempat melarikan diri ke Singapura lalu menetap di Belanda. Pemerintah Indonesia lalu sempat berupaya meminta Maria dibawa kembali ke Indonesia. Namun, dua kali permintaan ekstradisi pada 2010 dan 2014 ditolak Belanda lantaran kedua negara belum memiliki perjanjian ekstradisi. Maria pun ternyata diketahui sudah berstatus warganegara Belanda sejak 1979.
Upaya penangkapan Maria kemudian memasuki babak baru saat ia ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Pemerintah Indonesia kemudian bereaksi dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi. Adapun masa penahanan Maria di Serbia sejatinya akan berakhir pada 16 Juli ini.(OL-4)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Kemenkumham Imigrasi sesuaikan jam layanan selama Ramadan 1447 H. Simak jadwal buka paspor, UKK, dan immigration lounge di seluruh Indonesia.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
PM Inggris Keir Starmer menyebut pernyataan Jim Ratcliffe bahwa Inggris telah "dijajah" imigran sebagai hal yang menyinggung dan salah. Simak faktanya di sini.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved