Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Percepat lagi Penyerapan Anggaran Covid-19

Ata/Ant/X-6
09/7/2020 05:47
Percepat lagi Penyerapan Anggaran Covid-19
Anggaran untuk Penanganan Covid-19(Kemenkeu/Gugus Tugas Covid-19/Tim Riset MI-NRC)

PENYERAPAN anggaran kesehatan terkait dengan pemulihan akibat pandemi covid-19 meningkat dari 4,68% per 24 Juni 2020 menjadi 5,12%. Peningkatan penyerapan anggaran itu merupakan hasil Kemenkeu dan Kementerian Kesehatan dalam mempercepat realisasi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha tidak menyangkal masih ada kendala dalam mendistribusikan anggaran, yakni proses perubahan pagu ataupun kendala teknis di lapangan, seperti keterlambatan klaim biaya perawatan dan insentif tenaga kerja kesehatan.

“Namun, intinya percepatan sudah lebih baik, setiap minggu kita monitor hasilnya lebih baik. Harapannya akan naik terus,” ujarnya.

Kunta mengungkapkan realisasi penyerapan anggaran yang paling besar ialah untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yakni Rp2,9 triliun. Adapun insentif perpajakan bidang kesehatan masih berkisar Rp1,4 triliun.

Ia memastikan penyerapan anggaran untuk seluruh stimulus bidang kesehatan, kecuali insentif tenaga kerja medis, akan terealisasi secara maksimal karena waktunya hingga akhir 2020.

Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes, Trisha Wahjuni Putri, mengatakan pihaknya telah melakukan terobosan dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran, yakni dari sisi proses verifikasi dokumen.

Perihal insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, menurut Trisha, menyiapkan anggaran Rp1,9 triliun.

“Anggaran insentif yang kami kelola, Rp1,9 triliun untuk insentif tenaga kesehatan. Total tenaga kesehatan yang ada di pusat dan daerah ialah 166.029. Itu yang akan kami berikan untuk insentifnya,” kata Trisha dalam media briefing bertajuk Percepatan Pencairan Anggaran Kesehatan, kemarin.

Pihaknya juga menyiapkan Rp60 miliar untuk santunan kematian tenaga kesehatan. “Santunan kematian sudah disalurkan kepada 32 orang. Beberapa bisa diikuti, disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Kira-kira sudah terserap Rp9,6 miliar,” bebernya.

Hingga 1 Juli 2020, pihaknya telah menyalurkan Rp408 miliar untuk insentif tenaga kesehatan.

Trisha mengakui penyaluran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian masih perlu banyak dievaluasi untuk mempercepat proses pencairan dananya.

Trisha menambahkan, sebelumnya tim verifikasi hanya berada di pemerintah pusat, maka berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19, proses verifikasi dapat dilakukan di tingkat provinsi. (Ata/Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya