Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Sikat Mafia Pembeking Djoko

Putra Ananda
09/7/2020 05:20
Sikat Mafia Pembeking Djoko
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.(MI/Soleh)

MUDAHNYA buron kasus korupsi Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia membuktikan bahwa praktik mafia hukum belum hilang. Karena
itu, negara jangan kalah dengan segera menindak tegas aparat yang terbukti mendukung pelarian terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali itu.

“Tentu sudah jelas ada mafia hukum yang bantu Djoko Tjandra hingga dia bisa mendapatkan proses hukum peninjauan kembali (PK),” tutur anggota Komisi III DPR Taufik Basari (Tobas) saat menjadi narasumber dalam talkshow interaktif bertajuk Panja Penegakan Hukum dan Isu Terkini Komisi III DPR RI yang disiarkan secara daring di Jakarta, kemarin.

Anggota Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem itu mendesak agar pemerintah segera menindak tegas aparat yang terbukti menjalankan praktik mafia hukum.

Tobas menegaskan Jaksa Agung dan Kapolri harus melakukan penelusuran untuk mengetahui siapa yang memberikan fasilitas kemudahan hukum kepada Djoko Tjandra.

“Kasus Djoko Tjandra ini kan membuktikan bahwa kejaksaan dan Polri telah kecolongan. Maka dari itu, penuntasan kasus ini tidak hanya cukup menangkap Djoko Tjandra, tapi juga bisa mengusut mafi a hukum yang ada di baliknya,” tegas Tobas.

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai saat ini negara justru dianggap kalah dengan Djoko Tjandra yang bisa keluar-masuk Indonesia tanpa terdeteksi instansi penegakan hukum.

Sudding juga mengkritisi respons penegak hukum yang lamban. Hingga saat ini, institusi penegak hukum belum mampu mengendus posisi Djoko Tjandra. “Saya kira perlu ada pembenahan dan ini merupakan tamparan buat aparat penegakan hukum,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan telah memanggil lima institusi, yaitu Kemenkum dan HAM, Kemendagri, Polri, Kejagung, dan Kantor Staf Presiden untuk membahas kasus Djoko Tjandra ini.

“Kita optimistis Djoko Tjandra cepat atau lambat akan kita tangkap. Semua institusi, Kejaksaan Agung dan Polri, bertekad untuk mencari dan menangkapnya baik secara bersama-sama maupun kewenangannya masing-masing siapa yang menangkap duluan,” ujar Mahfud, kemarin.

Ia menegaskan negara jangan sampai dipermalukan oleh Djoko Tjandra yang bertahun-tahun menjadi buron. “Itu kan sepele bagi polisi maupun Kejaksaan Agung dalam mengangkap orang yang begitu. Bagi saya keterlaluan lah,” cetusnya.

Segera tangkap

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan saat ini yang dapat dilakukan penegak hukum ialah bersinergi untuk segera menangkap Djoko Tjandra dan menjebloskannya ke penjara.

“Mengajukan atau tidak mengajukan PK, DT (Djoko Tjandra) sebagai buron harus dan wajib ditangkap karena putusan pengadilan atas kejahatannya di Indonesia sudah final,” kata Abdul Fickar saat dihubungi, kemarin.

Ia menegaskan status narapidana melekat pada Djoko Tjandra lantaran vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, imbuh Abdul Fickar, upaya hukum apa pun termasuk PK tidak bisa menghalangi eksekusi.

Sekalipun memegang kewarganegaraan lain, Djoko tetap harus dieksekusi lantaran kejahatannya dilakukan di Indonesia.

“Ketika seorang sudah berstatus sebagai narapidana apalagi kemudian buron, maka tidak ada lagi upaya hukum apa pun yang dapat menghalangi eksekusi,” tandasnya.

Sementara itu, seusai melaporkan pengacara Djoko Tjandra dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia Arifin Nur Cahyono mengatakan tengah menunggu panggilan lanjutan dari Bareskrim Polri. (Rif/Ykb/Dhk/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya