Headline
Putusan MK harus jadi panduan dalam revisi UU Pemilu.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan dalam waktu dekat Polri dan Kejaksaan Agung segera menangkap buronan kasus cassie (hak tagih utang) Bank Bali Joko Tjandra.
Hal itu ia katakan sesuai rapat koordinasi di Kantor Kemenkopolhukam bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arief Fakrulloh, Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting, Perwakilan Kejaksaan Agung, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, dan perwakilan Kantor Staf Presiden di Jakarta, Rabu (8/7).
"Kita optimistis Joko Tjandra cepat atau lambat akan kita tangkap. Semua institusi Kejaksaan Agung dan Polri, bertekad untuk mencari dan menangkapnya baik secara bersama-sama maupun kewenangannya masing-masing siapa yang menangkap duluan," ujar Mahfud.
Baca juga: Fatal, Dukcapil DKI Terbitkan KTP Joko Tjandra
Baca juga: PN Jaksel tidak Tahu Djoko Tjandra Berstatus Buron
Ia menegaskan negara jangan sampai dipermalukan oleh koruptor berjuluk Joker itu yang bertahun-tahun menjadi buron. Menurutnya penangkapan Joko Tjandra hal yang seharusnya mudah dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Itu kan sepele bagi polisi maupun Kejaksaan Agung dalam mengangkap orang yang begitu. Bagi saya keterlaluan lah," cetusnya.
Ia meminta Kejaksaan agung, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Dalam Negeri memperkuat koordiasi agar Djoko bisa tertangkap.
Kemenkumham aka mendukung terkait dokumen kependudukan dan Kementerian Hukum dan HAM akan menangangi masalah imigrasian. Sedangkan KSP perihal urusan instrumen administrasi yang diperlukan pemerintah untuk menangkap Joko Tjandra.
"Kita punya tim pemburu koruptor ini mau kita aktifkan lagi. Anggotanya pimpinan polri dan Kemenkumham. Nanti dikoordinasikan dari kantor Kemenkopolhukam. Dalam waktu yang tidak lama, akan membawa orang juga dan memburu Joko Tjandra," pungkasnya. (OL-8)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved