Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Sinergi Tangkap Djoko

Rifaldi Putra Irianto
08/7/2020 05:14
Sinergi Tangkap Djoko
Doko S Tjandra(MI/Soleh)

PERBURUAN terhadap Djoko Tjandra hingga saat ini belum ada titik terang. Kejaksaan Agung malah meragukan keberadaan buron korupsi cessie( hak tagih) Bank Bali itu di Malaysia berdasarkan surat sakit dalam sidang kedua peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7).

“Di Malaysia atau enggak kan belum tahu juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, kemarin.

Hari belum mau bicara banyak terkait pemburuan Djoko. Dia menegaskan tak mau membuka kerja timnya dalam upaya pengejaran Djoko. “Tim kami sedang bekerja, barangkali kami tidak bisa sampaikan (detailnya), ya,” ujar Hari.

Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Malaysia, Agung C Sumirat, juga mengaku belum mengetahui keberadaan Djoko Tjandra di negeri jiran itu.

“Sejauh ini kami belum tahu keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia. Demikian, ya,” katanya ketika dihubungi dari Jakarta.

Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan memang-gil empat institusi untuk meminta laporan perkembangan kasus Djoko Tjandra.

Empat institusi yang akan dipanggil ialah kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengetahui perkembangan dari upaya pengejaran buron kelas kakap itu.

‘’Belum ada laporan. Akan tetapi, dalam waktu dekat ini kami akan memanggil empat institusi, yaitu Kemendagri mengenai kependudukan, kepolisian, dan Kejaksaan Agung terkait dengan penegakan hukum dan keamanan, juga Menkum dan HAM terkait dengan imigrasinya. Kita akan koordinasi,’’ katanya.

Menurut Mahfud, masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam penangkapan Djoko Tjandra sehingga tidak memunculkan kecurigaan.

‘’Di dalam negara demokrasi, masyarakat harus tahu semua proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia sehingga seseorang bisa tambah lari. Semua proses harus terbuka dan disoroti masyarakat,’’ katanya.

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menyoroti lemahnya sistem dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait sehingga Djoko Tjandra dengan leluasa keluar-masuk Indonesia.

‘’Ini merupakan tamparan bagi aparat penegak hukum dan juga pihak Imigrasi yang dikelola oleh Kemenkum dan Ham,’’ katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memburu Djoko Tjandra. Kerja sama itu mempercepat penangkapan buron itu.

“Kita tukar-menukar informasi, ya dengan Kejagung,” katanya, kemarin.

Argo mengatakan kepolisian siap membantu penangkapan Djoko. Saat ini pihaknya dengan Kejagung tengah melacak keberadaan buron tersebut.

“Seandainya sudah ada (ditemukan keberadaan Djoko), ya kita akan membantu apa yang diminta Kejaksaan,” ujar Argo.

Masih WNI

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan Djoko Soegiarto Tjandra masih tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) dalam database kependudukan.

Zudan lebih lanjut mengatakan pihaknya membutuhkan informasi dan data dari Kementerian Hukum dan HAM terkait kewarganegaraan Djoko Soegiarto Tjandra, yang dalam KTP tertulis Joko Soegiarto Tjandra.

Ia menegaskan, apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi warga negara asing selama menjadi buron, KTP elektronik dan kartu kewarganegaraan WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI.

“Sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buron dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subjek hukum yang menjadi buron atau daftar pencarian orang (DPO) dari pihak yang berwenang,” katanya dalam siaran pers, kemarin.

Menurut Zudan, seharusnya hal itu dapat dicegah. Oleh karena itu, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu mendapat pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO, atau buron. (Ind/Hym/Tri/Uta/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya