Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Kejaksaan Buru Djoko ke Malaysia

Rifaldi Putra Irianto
07/7/2020 05:16
Kejaksaan Buru Djoko ke Malaysia
Perjalanan Kasus Djoko Tjandra(Dokumentasi MI/M Soleh)

KEJAKSAAN akan menelusuri keberadaan Djoko S Tjandra di Kuala Lumpur, Malay-sia. Buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali itu diduga sedang menjalani pengobatan di negeri jiran itu.

“Kita perlu cek kebenarannya, karena hari ini (kemarin) ki ta baru menerima surat (sakit) itu. Ini jadi titik awal pencarian DPO (daftar pencarian orang),” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Ridwan mengaku baru mengantongi salinan surat keterangan sakit Djoko dalam sidang kedua peninjauan kembali (PK), kemarin. Pada sidang pertama, surat sakit itu hanya diperlihatkan majelis hakim.

Akibat ketidakhadiran Djoko selaku pemohon untuk kedua kalinya, sidang ditunda menjadi 20 Juli mendatang.

Ridwan berharap penelusuran keberadaan Djoko melalui surat keterangan sakit ini dapat menghentikan pelariannya selama kurang lebih 11 tahun.

Ia menegaskan saat ini Djoko Tjandra masih masuk DPO Kejaksaan Agung, meskipun status red notice Djoko sudah dicabut.

“Masih DPO kalau statusnya dari kejaksaan, kalau red notice kita masih menunggu dari Interpol. Kemarin sudah ada permohonan kembali, tinggal tunggu penerbitannya saja,” tu turnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan Komisi III tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga melindungi dan menjaga Djoko sehingga bisa masuk ke Indonesia.

‘’Ada oknum yang bermain untuk membela Djoko Tjandra, baik di dalam atau di luar. Saya tidak bisa menyebutkan secara spesifik,’’ ujarnya seusai bersama 17 anggota Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum (Gakkum) Komisi III menyambangi kantor Kejaksaan Agung, kemarin.

Kedatangan mereka dalam rangka meminta konfirmasi masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia.

Menurut Sahroni, Djoko telah mempermalukan semua lembaga penegakan hukum. Hal tersebut tidak terlepas dari adanya peran oknum yang membantu buron itu dari dalam instansi penegakan hukum.

“Semua penegak hukum pasti kecolongan oleh oknum yang saat ini kita cari. Cuman penegakan hukum kan tidak serta merta. Ini ada permainan yang luar biasa yang dilakukan oknum tersebut,” paparnya.

Malaadministrasi

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan sejumlah temuan terkait dokumen kependudukan Djoko Tjandra ke Ombudsman hari ini.

“Ada dugaan Djoko Tjandra mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung menggunakan KTP yang dicetak pada hari yang sama pengajuan PK,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi menilai proses pembuatan KTP elektronik Djoko berpotensi malaadministrasi hingga korupsi.“

Saya heran dengan penerbitan KTP elektronik Djoko karena proses penetapan NIKnya membutuhkan waktu lama, terlebih bila terdapat notice buron. Bila ternyata NIKnya palsu, ini bukan hanya malaadministrasi, tapi juga ada potensi korupsi,” katanya saat dihubungi, kemarin.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan masih mempelajari kasus ini. “Saya cek dulu. Saya sedang pelajari,” ujar Zudan ketika di mintai konfirmasi di Jakarta, kemarin.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Dhany Sukma juga mengaku belum mengetahui informasi itu.

“Saya belum tahu, saya coba cek dulu,” ujarnya. (Ind/Cah/Sru/Put/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya