Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KUASA Hukum buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, Andi Putra Kusuma, membantah bahwa dirinya bersama timnya telah menyembunyikan Joko Tjandra.
Ia menyatakan dirinya tidak menyembunyikan kliennya tersebut, melainkan membawa Joko ke tempat umum yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) 8 Juni lalu.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Selidiki Pembuatan KTP Joko Tjandra
"Saya tidak pernah menyembunyikan Joko Tjandra, Tim kami bawa (Joko) ke Pengadilan Negeri, ini tempat umum. Semua orang bisa melihat di Pengadilan Negeri ini," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7).
Bahkan, Andi menjelaskan, Joko Tjandra sejak 2012 sudah tidak lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan ia menegaskan berdasarkan keterangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kliennya baru masuk DPO lagi pada 27 Juni 2020.
"Kan rekan-rekan bisa lihat sendiri dari keterangan Kumham pak Djoko sejak 2012 sudah tidak tercatat dalam daftar DPO, baru kemudian kemarin pada 27 Juni terdaftar kembali sebagai DPO oleh Imigrasi," jelasnya.
Dapat diketahui, Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Joko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutusnya bebas dari tuntutan lantaran perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Joko. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Joko.
Joko Tjandra pun kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara. Kejaksaan kemudian menetapkan Joko Tjandra sebagai buronan.
Setelah lama menghilang, saat ini beredar informasi kedatangan buronan Joko ke Indonesia. Bahkan, selama di Indonesia Joko sempat mendaftarkan permohonan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu ditemani tim kuasa hukumnya, namun setelah berhasil mendaftarkan permohonan PK ke pengadilan, dirinya tak kunjung hadir dalam persidangan. hingga saat ini belum diketahui dimana keberadaan Buron kasus korupsi cessie Bank Bali tersebut. (OL-6)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved