Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang peninjaun kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra. Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB.
"Iya benar, jadwalnya jam 10.00 WIB," ujar humas PN Jaksel Suharno, Senin (6/7).
Ia menambahkan majelis hakim memberikan kesempatan bagi kuasa hukum untuk menghadirkan pemohon dalam persidangan keduanya. Pasalnya, saat persidangan pertama, Joko berhalangan hadir lantaran sakit.
"Yang jelas majelis memberikan kesempatan kepada kuasa hukum menghadirkan Joko Tjandra," tuturnya.
Baca juga: Gara-Gara Joko Tjandra, Dukcapil Jaksel Diadukan ke Ombudsman
Suharno enggan berkomentar lebih jauh ihwal kemungkinan Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat meringkus Joko pada saat persidangan. Mengingat Joko kurang lebih sudah 11 tahun menjadi burunan Kejagung hingga interpol dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
"Lebih baik mengikuti (dulu) persidangan hari ini," imbuhnya.
Joko mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin (29/6).
Joko tidak hadir dalam sidang perdananya. Alasannya, sakit.
Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Joko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Joko dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Joko.
Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan kemudian menetapkan Joko sebagai buronan. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved