Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang PK Joko Tjandra

Kautsar Bobi
06/7/2020 09:43
PN Jaksel Kembali Gelar Sidang PK Joko Tjandra
Joko Tjandra(MI/M Soleh)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang peninjaun kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra. Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB.

"Iya benar, jadwalnya jam 10.00 WIB," ujar humas PN Jaksel Suharno, Senin (6/7).

Ia menambahkan majelis hakim memberikan kesempatan bagi kuasa hukum untuk menghadirkan pemohon dalam persidangan keduanya. Pasalnya, saat persidangan pertama, Joko berhalangan hadir lantaran sakit.

"Yang jelas majelis memberikan kesempatan kepada kuasa hukum menghadirkan Joko Tjandra," tuturnya.

Baca juga: Gara-Gara Joko Tjandra, Dukcapil Jaksel Diadukan ke Ombudsman

Suharno enggan berkomentar lebih jauh ihwal kemungkinan Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat meringkus Joko pada saat persidangan. Mengingat Joko kurang lebih sudah 11 tahun menjadi burunan Kejagung hingga interpol dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

"Lebih baik mengikuti (dulu) persidangan hari ini," imbuhnya.

Joko mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin (29/6).

Joko tidak hadir dalam sidang perdananya. Alasannya, sakit.

Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Joko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Joko dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Joko.

Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan kemudian menetapkan Joko sebagai buronan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik