Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan sejumlah temuan terkait dokumen kependudukan buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra ke Ombudsman, Selasa (7/7).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan aduan akan ditujukan pada dua lembaga yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan tempat Joko Tjandra membuat dokumen kependudukan pascaburon dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Ada dugaan Joko Tjandra mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung menggunakan kartu tanda penduduk yang dicetak pada hari yang sama dengan pengajuan PK," ujar Boyamin melalui siaran pers, Senin (6/7).
Ia mengatakan, selama ini, Joko Tjandra diketahui berpindah kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi WN Papua Nugini selama buron.
Baca juga: Tim Pemburu Djoko Harus Transparan
Joko Soegiarto Tjandra, imbuhnya, mendaftarkan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Untuk mengajukan PK, ujar Boyamin, ada persyaratan pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP.
"Setelah ditulusuri, dia melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020, artinya KTP tersebut baru dicetak," ujarnya.
Dugaan Joko Tjandra berada di luar negeri hingga Mei 2020 seperti keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bahwa pihak imigrasi tidak mendeteksi kedatangan Joko Tjandra ke tanah air, papar Boyamin, mengindikasikan yang bersangkutan tidak melakukan rekam data KTP elektronik.
"Maka sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018 (selama buron)," ucapnya.
Meskipun, datanya telah nonaktif, imbuh dia, Joko S Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP-E pada 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama.
Berdasarkan informasi yang MAKI terima, rekam data dan cetak KTP-E dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Ini cocok dengan alamat yang ada pada laman MA dalam berkas Permohonan PK," kata Boyamin.
Menurutnya, Joko Soegiarto Tjandra seharusnya tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI karena telah menjadi warga negara lain yaitu Papua Nugini yang dibuktikan dengan paspor Papua Nugini.
Berdasarkan Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki paspor negara lain.
Ia juga mengatakan ada perbedaan tahun kelahiran pada KTP baru dan dokumen lama.
"Perbedaan tahun lahir KTP baru 1951, sedangkan dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950. Semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko Tjandra," cetusnya.
Atas dasar sengkarut sistem kependudukan tersebut, MAKI akan melaporkan Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta ke Ombusdman bersama aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar masuk Indonesia. (OL-1)
Masyarakat perdesaan yang ingin tinggal di DKI Jakarta diingatkan untuk memiliki surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
Pemanfaatan data kependudukan yang akurat akan menjadi faktor utama dalam mendorong efisiensi layanan perbankan serta meningkatkan inklusivitas keuangan bagi masyarakat
"Beberapa (RSUD dan RS Swasta) sudah berjalan, sebagian masih proses,"
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan memperpanjang layanan kependudukan hingga 27 November 2024.
Fokus utama Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat dalam kegiatan Tim PORA ini terkait keberadaan para pencari suaka dan pengungsi luar negeri di Indonesia.
Dengan hanya membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi, serta ponsel (HP) untuk aktivasi IKD, masyarakat dapat langsung dilayani di Booth Dukcapil selama acara berlangsung.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved