Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Gara-Gara Joko Tjandra, Dukcapil Jaksel Diadukan ke Ombudsman

Indriyani Astuti
06/7/2020 08:38
Gara-Gara Joko Tjandra, Dukcapil Jaksel Diadukan ke Ombudsman
Joko Tjandra(MI/M Soleh)

MASYARAKAT  Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan sejumlah temuan terkait dokumen kependudukan buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra ke Ombudsman, Selasa (7/7).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan aduan akan ditujukan pada dua lembaga yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan tempat Joko Tjandra membuat dokumen kependudukan pascaburon dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Ada dugaan Joko Tjandra mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung menggunakan kartu tanda penduduk yang dicetak pada hari yang sama dengan pengajuan PK," ujar Boyamin melalui siaran pers, Senin (6/7).

Ia mengatakan, selama ini, Joko Tjandra diketahui berpindah kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi WN Papua Nugini selama buron.

Baca juga: Tim Pemburu Djoko Harus Transparan

Joko Soegiarto Tjandra, imbuhnya, mendaftarkan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Untuk mengajukan PK, ujar Boyamin, ada persyaratan pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP.

"Setelah ditulusuri, dia melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020, artinya KTP tersebut baru dicetak," ujarnya.

Dugaan Joko Tjandra berada di luar negeri hingga Mei 2020 seperti keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bahwa pihak imigrasi tidak mendeteksi kedatangan Joko Tjandra ke tanah air, papar Boyamin, mengindikasikan yang bersangkutan tidak melakukan rekam data KTP elektronik.

"Maka sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018 (selama buron)," ucapnya.

Meskipun, datanya telah nonaktif, imbuh dia, Joko S Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP-E pada 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama.

Berdasarkan informasi yang MAKI terima, rekam data dan cetak KTP-E dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Ini cocok dengan alamat yang ada pada laman MA dalam berkas Permohonan PK," kata Boyamin.

Menurutnya, Joko Soegiarto Tjandra seharusnya tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI karena telah menjadi warga negara lain yaitu Papua Nugini yang dibuktikan dengan paspor Papua Nugini.

Berdasarkan Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki paspor negara lain.

Ia juga mengatakan ada perbedaan tahun kelahiran pada KTP baru dan dokumen lama.

"Perbedaan tahun lahir KTP baru 1951, sedangkan dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950. Semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko Tjandra," cetusnya.

Atas dasar sengkarut sistem kependudukan tersebut, MAKI akan melaporkan Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta ke Ombusdman bersama aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar masuk Indonesia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya