Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan sejumlah temuan terkait dokumen kependudukan buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra ke Ombudsman, Selasa (7/7).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan aduan akan ditujukan pada dua lembaga yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan tempat Joko Tjandra membuat dokumen kependudukan pascaburon dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Ada dugaan Joko Tjandra mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung menggunakan kartu tanda penduduk yang dicetak pada hari yang sama dengan pengajuan PK," ujar Boyamin melalui siaran pers, Senin (6/7).
Ia mengatakan, selama ini, Joko Tjandra diketahui berpindah kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi WN Papua Nugini selama buron.
Baca juga: Tim Pemburu Djoko Harus Transparan
Joko Soegiarto Tjandra, imbuhnya, mendaftarkan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Untuk mengajukan PK, ujar Boyamin, ada persyaratan pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP.
"Setelah ditulusuri, dia melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020, artinya KTP tersebut baru dicetak," ujarnya.
Dugaan Joko Tjandra berada di luar negeri hingga Mei 2020 seperti keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bahwa pihak imigrasi tidak mendeteksi kedatangan Joko Tjandra ke tanah air, papar Boyamin, mengindikasikan yang bersangkutan tidak melakukan rekam data KTP elektronik.
"Maka sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018 (selama buron)," ucapnya.
Meskipun, datanya telah nonaktif, imbuh dia, Joko S Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP-E pada 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama.
Berdasarkan informasi yang MAKI terima, rekam data dan cetak KTP-E dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Ini cocok dengan alamat yang ada pada laman MA dalam berkas Permohonan PK," kata Boyamin.
Menurutnya, Joko Soegiarto Tjandra seharusnya tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI karena telah menjadi warga negara lain yaitu Papua Nugini yang dibuktikan dengan paspor Papua Nugini.
Berdasarkan Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki paspor negara lain.
Ia juga mengatakan ada perbedaan tahun kelahiran pada KTP baru dan dokumen lama.
"Perbedaan tahun lahir KTP baru 1951, sedangkan dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950. Semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko Tjandra," cetusnya.
Atas dasar sengkarut sistem kependudukan tersebut, MAKI akan melaporkan Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta ke Ombusdman bersama aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar masuk Indonesia. (OL-1)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
Dukcapil rilis daftar nama paling pasaran di Indonesia tahun 2026. Dari Nurhayati hingga Sutrisno, cek apakah nama Anda masuk daftar populer di sini!
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Cindy Monica, menegaskan akan mengawal kemudahan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved