Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Tim Pemburu Djoko Harus Transparan

Cahya Mulyana
06/7/2020 05:02
Tim Pemburu Djoko Harus Transparan
Agil Oktaryal Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan(MI/ANDRI WIDIYANTO)

TIM gabungan yang diprakarsai Kejaksaan Agung untuk memburu Djoko Tjandra harus dilakukan secara terbuka supaya tidak sebatas janji serta agar dapat diawasi masyarakat.

“Tim ini harus diberi tenggat kerja, artinya ada ukuran yang jelas untuk tim ini bekerja. Jika tidak demikian, kita tidak bisa mendapat kepastian kapan Djoko Tjandra ditangkap,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal ketika dihubungi, kemarin.

Agil mengatakan pencarian buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali itu, yang hingga kini belum menemui titik terang, merupakan rapor merah bagi Kejaksaan Agung.

“Ini jadi catatan buruk bagi Kejaksaan Agung ya, sekaligus memperlihatkan kejaksaan tidak serius me- nangani korupsi yang menyita perhatian publik,” tegasnya.

Menurut dia, keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia tanpa terdeteksi menambah catatan buruk koordinasi antarlembaga. Evaluasi mesti segera dilakukan pemerintah terhadap kinerja pihak yang berkewajiban mengeksekusi Djoko Tjandra.

“Apalagi dengan tidak terdeteksinya kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia beberapa bulan lalu oleh kejaksaan dan pihak Imigrasi, bagi saya, Presiden harus segera evaluasi Jaksa Agung dalam kasus ini,” jelasnya.

Evaluasi serupa juga perlu dilakukan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. “Presiden harus tegas terhadap dua pembantunya ini.”

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pihaknya tengah bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta institusi lain berikut lembaga intelijen dalam mencari keberadaan Djoko Tjandra. Seluruh tempat yang berpotensi menjadi jalur pelintasan dan persembunyian terpidana cassie Bank Bali ini masuk radar pencarian.

“Tim masih mencari (Djoko Tjandra),” katanya saat dikonfirmasi, kemarin.

Hari mengatakan tim gabungan tengah bekerja di lapangan sedang menyelisik seluruh kemungkinan untuk menemukan Djoko Tjandra.

Namun, dia mengaku kegiatan ini bersifat rahasia sehingga tidak bisa diungkapkan ke publik.

“Maaf belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Kuasa hukum dilaporkan

Tim Advokasi Komite Antikorupsi Indonesia (KAKI) akan melaporkan kuasa hukum Djoko S Tjandra dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Bareskrim Polri, pada hari ini.

Arief Poyuono, selaku koordinator pelaporan, menilai kuasa hukum Djoko Tjandra mengetahui keberadaan buron tersebut. Pasalnya, kliennya baru saja mengajukan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan.

“Kenapa dia tidak menyerahkan ke kejaksaan dulu orangnya untuk dieksekusi,” ungkap Arief.

Sementara itu, Ketua PN Jakarta Selatan juga seharusnya melaporkan keberadaan Djoko seusai menerima laporan panitera dan berita acara.

“Dengan demikian, patut diduga kuasa hukum Djoko Tjandra dan Ketua PN Jakarta Selatan telah melakukan tindakan upaya untuk melindungi atau menyembunyikan Djoko yang merupakan buron terpidana kasus korupsi,” paparnya. (Ykb/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya