Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Wakil Menteri Harus Profesional

Ind/P-2
03/7/2020 05:29
Wakil Menteri Harus Profesional
Eko Prasojo Guru Besar Universitas Indonesia(Dok UI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang pengujian Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengenai keberadaan wakil menteri (wamen) dalam pemerintahan.

Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara melalui pengacaranya, Viktor Santoso Tandiasa, mempersoalkan Presiden Joko Widodo mengangkat 12 wakil menteri dalam kabinet periode 2019-2024 yang tidak diatur dalam undang-undang. Ahli dari pemerintah, yakni Prof Eko Prasojo, yang hadir sebagai saksi dengan kepakaran di bidang administrasi pemerintahan, menekankan wakil menteri harus mempunyai profesionalitas di bidangnya kendati keberadaan wakil menteri merupakan diskresi presiden yang diberikan undang-undang.

“Seorang wamen harus punya profesionalitas karena harus memecahkan masalah-masalah berkaitan dengan tugas yang ada di kementerian,” ujar Prof Eko dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, kemarin.

Lebih jauh, ahli menjelaskan tanpa kemampuan mendalam di bidangnya, akseptabilitas jabatan wamen di kementerian akan berkurang. Selain itu, profesionalitas juga akan mengurangi friksi dengan menteri.

Dipaparkan juga oleh Prof Eko, walaupun jabatan wamen tidak disebutkan dalam UUD 1945 seperti yang didalilkan pemohon sehingga dianggap inskonstitusional, presiden memiliki kuasa. Hal itu sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.

Presiden dapat membentuk berbagai organisasi pemerintahan yang dibutuhkan untuk melaksanakan mandat konstitusi, termasuk mengangkat wakil menteri. “Hal itu dimungkinan apabila adanya kompleksitas dan dinamika pemerintahan yang sangat tinggi,” ujarnya.

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memahami keberadaan wamen tergantung diskresi presiden sebagai kepala pemerintahan. Diskresi itu dipandu dua hal. Pertama, jabatan tersebut diperlukan. Kedua, ukuran pengangkatan wamen harus logis, rasional beban kerjanya, dan strategis.

Namun, Wahiduddin mempertanyakan ukuran seorang wamen perlu ada di kementerian yang urusannya tidak bisa diotonomikan, seperti Kementerian Pertahanan atau Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan.

Prof Eko mengatakan pembuat undang-undang yakin bahwa presiden memiliki diskresi tidak harus memberikan wamen pada seluruh kementerian sehingga tidak menyebutkan adanya wamen pada semua kementerian. Kalau itu diatur dalam undang-undang artinya diwajibkan keberadaan wamen, diskresi presiden hilang. (Ind/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik