Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MENTERI Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengusut dugaan Djoko Soegiarto Tjandra yang masuk ke Indonesia dengan modus ganti nama.
Ditjen Imigrasi, lanjut dia, tengah menelusuri kembali berbagai data perlintasan. Kementerian Hukum dan HAM bersama Kejaksaan RI juga membentuk tim untuk penelusuran.
"Kemungkinannya pasti ada (berganti nama), kalau itu benar (Djoko ke Indonesia). Bahwa itu palsu atau tidak, kami tidak tahu. Sekarang diteliti Dirjen Imigrasi, kami minta (rekaman) CCTV dan lain-lain," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7).
Baca juga: Mahfud MD Perintahkan Kejagung Segera Tangkap Djoko Tjandra
Sebelumnya, buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali diketahui berhasil masuk ke Indonesia untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu. Pengacara Djoko pun membenarkan kliennya hadir dalam pengajuan PK. Namun, dia tidak tahu bagaimana Djoko bisa masuk ke Indonesia.
Yasonna menyebut jajarannya sudah mengecek data keimigrasian. Namun, pihaknya tidak menemukan nama Djoko Tjandra di data perlintasan. Menurutnya, ada kemungkinan Djoko melalui pintu perbatasan kecil atau jalur ilegal.
"Kami sudah cek semua data perlintasan kita. Di laut misalnya (imigrasi) Batam, udara misalnya di Bandara Kuala Namu, Ngurah Rai, dan lainnya. Tidak ada namanya Djoko Tjandra," pungkas Yasonna.
Baca juga: Jaksa Agung: Heran, Imigrasi Tidak Mendeteksi Djoko Tjandra
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut lolosnya Djoko dari pantauan imigrasi lantaran diduga telah mengganti nama. Saat ini, Djoko disinyalir telah memiliki kewarganegaraan dan mengubah nama menjadi Joko Soegiarto Tjandra, yang menghilangkan ejaan lama, melalui Pengadilan Negeri di Papua.
Seperti diberitakan, buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu kabur dari Indonesia pada 2009. Dia bahkan berpindah kewarganegaraan Papua Nugini.(OL-11)
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 dan mengamankan 8 WNA terkait dugaan pelanggaran keimigrasian
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Operasi penangkapan massal yang dilakukan pemerintahan Trump juga telah menciptakan rasa takut di tengah komunitas imigran.
Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler.
Gelombang unjuk rasa menentang razia imigrasi terus menyebar ke sejumlah kota besar di Amerika Serikat.
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved