Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEKRETARIS Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono menjelaskan TAP MPRS No 25 Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, sudah seharusnya dimasukan dalam RUU HIP. Regulasi ini juga sangat penting untuk memperkuat kelembagaan BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi Pancasila.
"Memang seharusnya dimasukan terkait TAP MPRS No 25 tahun 1966 tersebut tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia," kata Karjono dalam keterangan resmi, Senin (29/6).
Sementara, penundaan pembahasan RUU HIP dilakukan agar ada dialog antara DPR dengan seluruh lapisan masyarakat terkait aspirasi atau masukan lainnya.
"RUU ditunda pembahasan karena untuk memberikan kesempatan DPR untuk berdialog dan menjaring lebih jauh lagi aspirasi atau masukan dari setiap lapisan masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Banyak Ditentang, RUU HIP Berpeluang Berubah jadi RUU PIP
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundangan-undangan Zainal Arifin Hoesein menekankan konsensus Pancasila memiliki tiga unsur penting yaitu cita-cita bersama yang bisa didalami dalam UUD 45. Selain itu kesepakatan tentang landasan penyelenggaraan negara dan kesepakatan tentang bentuk dan prosedur negara.
Kemudian pemahaman Pancasila tidak bisa hanya satu paham, mesti dimulai dari landasan akademik hingga penetepan konstitusi negara. Dalam perumusan RUU HIP mencantumkan TAP MPRS No.25 Tahun 1966 bila untuk memperkuat kelembagaan BPIP.
"Sebenarnya RUU ini tidak telalu menjadi soal jika terkait kelembagaan dan memasukan TAP MPRS No.25 Tahun 1966 pembubaran Partai Komunis Indonesia," ujarnya.
Hal senada dijelaskan oleh Wakil Ketua Komite 1 DPD RI Abdul Kholik menekankan bahwa RUU HIP merupakan momentum penting untuk menata parlemen bangsa.(OL-5)
Tujuh fraksi telah menyatakan menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Perlu langkah preventif sejak pra dan proses perumusan dan perancangan yang juga merupakan tugas BPIP.
Seruan ANAK NKRI itu bertajuk aksi 1310 tentang menolak UU Ciptaker dan RUU Haluan Ideologi Pancasila atau HIP.
Sebagai perawatan atas dasar negara, sudah semestinya penguatan Pancasila menjadi keprihatinan bersama seluruh elemen bangsa.
Bila hanya mengubah judul tetapi tidak mengubah arah dan jangkauan pengaturan, RUU tidak perlu melalui kesepakatan Prolegnas kembali.
Pasalnya, hal itu keluar dari konteks aksi yang menuntut penghentuan pembahasan RUU HIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved