Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komisi III Maklumi Pencabutan Maklumat Kapolri

Putri Rosmalia Octaviyani
27/6/2020 15:30
 Komisi III Maklumi Pencabutan Maklumat Kapolri
Pengunjung melihat koleksi beruang di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoological Garden), Bandung, Jawa Barat, Sabtu (27/6).(ANTARA/M AGUNG RAJASA)

ANGGOTA Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi mengatakan dapat memaklumi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19.

Hal itu diduganya terkait dengan kebijakan pemerintah menuju kenormalan baru (new normal).

"Namun saya berharap terbitnya Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tersebut disikapi dengan bijak. Jangan sampai ada euforia yang dapat membuat second wave dari covid-19," ujarnya, dalam siaran pers, Sabtu, (27/6).

Baca juga: New Normal, Maklumat Kapolri soal Penanganan Covid-19 Dicabut

Aboebakar mengatakan saat ini di lapangan masih banyak yang berstatus zona merah. Dengan begitu tentu protokol kesehatan harus dipatuhi, jaga jarak harus dipertahankan, dan kerumunan tetap harus dilarang.

"Keberhasilan kita melawan pesebaran covid-19 sangat bergantung pada kedisiplinan kita. Oleh karenanya, di cabutnya Maklumat Kapolri bukan berarti kita semua bebas mengumpulkan massa," ujanya.

Aboebakar meminta Polri berkoordinasi dengan para Kepala Daerah yang sekaligus ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kebijakan-kebijakan derah yang mereka buat harus selalu didukung oleh Polri. Termasuk penertiban jaga jarak di tempat umum. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya