Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima pengujian materi Per aturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan untuk tidak menerima lantaran perppu tersebut telah di setujui DPR dan telah diundangkan menjadi UU No 2 Tahun 2020. Dengan begitu, pemohon dinilai telah kehilangan objek hukum.
Dalam sidang lanjutan yang dihadiri kuasa hukum Presiden, MK telah menerima dokumen dari Kementerian Sekretariat Negara terkait dengan disahkan perppu korona menjadi UU.
“Berdasarkan pada hukum tersebut di atas, MK meyakini Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Menimbang bahwa telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, maka Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah tidak lagi ada secara hukum,” jelas majelis hakim yang diketuai hakim Anwar Usman dalam sidang putusan MK, kemarin.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menghormati putusan MK yang tidak menerima permohonan pengujian perppu korona tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan hal itu memang sudah seharusnya dilakukan MK.
Pihaknya pun sudah memprediksinya. Oleh karena itu, MAKI mengajukan gugatan baru, kali ini atas UU Nomor 2 Tahun 2020. ‘Saya sudah mengajukan (permohonan) pembatalan UU No 2 Tahun 2020 yang Kamis (18/6) minggu kemarin sudah sidang perdana agenda pendahuluan,’ kata Boyamin melalui keterang tertulis, kemarin.
Boyamin mengaku pihaknya lebih optimistis gugatan kedua akan dikabulkan MK. Hal itu mengingat pemohon sudah mengikuti nasihat hakim MK pada saat sidang permohonan pengujian perppu sebelumnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam gugatan kedua, MAKI menggugat pembatalan seluruh materi UU Nomor 2 Tahun 2020 dalam bentuk uji formil. *Hal itu lantaran pengesahan perppu menjadi UU dinilai tidak sah karena DPR menetapkan UU bukan pada masa sidang berikutnya.
Selain itu, DPR juga dinilai salah karena tidak melakukan voting (pemungutan suara), padahal sejak awal Fraksi PKS menolak pengesahan perppu menjadi UU.
“Meski agak repot karena maju dua kali, maka tetap harus dijalani karena prosesnya mengharuskan demikian. Kami tidak akan lelah dan malah tambah semangat membatalkan UU pengesahan perppu karena sejatinya rakyat menolak adanya kekebalan pejabat, “ tandas Boyamin.
Penjelasan MK
Dalam pertimbangan MK, hakim anggota Aswanto menjelaskan, meski MK berwenang mengadili pemohon a quo dan pemohon memiliki legal standing, dengan hilangnya objek hukum, MK tidak dapat menerima permohonan uji materi perppu korona.
“Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain yang terkait dengan permohonan tidak pula dipertimbangkan,” imbuhnya.
Adapun pemohon dalam pengujian materi ini terdiri atas pemohon perseorangan dan koalisi masyarakat, seperti perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia dan kawan-kawan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan kawankawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Para pemohon menilai perppu korona telah memberi kekebalan hukum bagi para pejabat negara yang bertentangan dengan UUD 1945. Perppu tersebut juga dinilai dapat merugikan masyarakat pada umumnya. (P-2)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved