Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lain termasuk DPR sebagai pengusul sudah menyepakati dua substansi yang menjadi kontroversi penyusunan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Salah satu yang sudah disepakati ialah pasal mengenai trisila dan ekasila dalam RUU HIP untuk dihapus. “Masalah isi Pancasila yang pernah digagas pemerasan Pancasila menjadi trisila dan ekasila yang dikemukakan Bung Karno itu sebagai sejarah yang kemudian mau dinormakan. Itu sudah diselesaikan secara substansial. Baik pemerintah maupun pengusul (RUU) itu sudah sependapat bahwa itu tidak bisa dimasukkan di dalam UU,” ucap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Kesepakatan lainnya, yakni mengenai larangan komunisme dalam Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966. Ketetapan itu sudah disepakati akan dimasukkan ke RUU HIP.
“Masalah keberlakuan Tap MPRS Nomor XXV/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Komunisme, Marxisme/ Leninisme itu sudah diselesaikan. Artinya, semua stakeholders sudah sependapat bahwa Tap MPRS itu berlaku.”
Mahfud mengatakan pemerintah menyerahkan nasib RUU tersebut sepenuhnya ke DPR. Lantaran RUU itu merupakan inisiatif DPR. Mahfud menyatakan kelanjutannya berada di tangan parlemen bukan pemerintah.
“Supaya diingat bahwa RUU itu usulan dari DPR sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Tidak bisa dong kita mencabut sebuah usulan UU yang diusulkan DPR,” ucap Mahfud.
Mahfud menegaskan sikap pemerintah ialah menunda pembahasan RUU HIP. Ia menyatakan pemerintah meminta DPR untuk membahas
ulang RUU tersebut dan menyerap aspirasi dari masyarakat lebih banyak lagi.
Sebelumnya, RUU HIP yang diinisiasi parlemen itu menerima banjir kritikan. Sebagian kalangan menilai RUU tersebut bakal menggerus keaslian Pancasila yang sudah disepakati pendiri bangsa.
Sebagian lagi, khususnya organisasi-organisasi Islam menuduh RUU HIP membuka jalan bagi komunisme yang sudah dilarang. Alasannya, RUU tersebut tidak memasukkan Tap MPRS soal larangan Marxisme/komunisme.
Hati-hati
Polemik soal RUU HIP ini juga mendapat tanggapan dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut SBY, baik DPR maupun pemerintah perlu hati-hati dalam merancang sesuatu yang berkaitan dengan ideologi dan dasar negara. Karena jika keliru, dampaknya akan besar.
“Saya mengikuti hiruk pikuk sosial dan politik seputar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Saya juga sudah membaca dan mengkaji RUU
tersebut. Tentu ada pendapat dan tanggapan saya. Namun, lebih baik saya simpan agar politik tak semakin panas,” ungkap SBY melalui akun Twitter-nya @SBYudhoyono, kemarin.
Menurut SBY, membahas hal yang berkaitan dengan ideologi dan dasar negara harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. “Kita harus sungguh berhati-hati jika berpikir, berbicara, dan merancang sesuatu yang berkaitan dengan ideologi dan dasar negara Pancasila. Apalagi jika menyentuh pula kerangka dan sistem kehidupan bernegara. Kalau keliru, dampaknya sangat besar,” lanjut SBY.
Dalam pandangannya, memosisikan ideologi harus tepat dan benar. “Ingat, proses nation building dan consensus making yang kita lakukan sejak 1945 juga tak selalu mudah. Jangan sampai ada ideological clash dan perpecahan bangsa yang baru. Kasihan Pancasila, kasihan rakyat,” tutup SBY. (Ths/P-1)
Tujuh fraksi telah menyatakan menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Perlu langkah preventif sejak pra dan proses perumusan dan perancangan yang juga merupakan tugas BPIP.
Seruan ANAK NKRI itu bertajuk aksi 1310 tentang menolak UU Ciptaker dan RUU Haluan Ideologi Pancasila atau HIP.
Sebagai perawatan atas dasar negara, sudah semestinya penguatan Pancasila menjadi keprihatinan bersama seluruh elemen bangsa.
Bila hanya mengubah judul tetapi tidak mengubah arah dan jangkauan pengaturan, RUU tidak perlu melalui kesepakatan Prolegnas kembali.
Pasalnya, hal itu keluar dari konteks aksi yang menuntut penghentuan pembahasan RUU HIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved