Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Keliru kalau Minta Pemerintah Mencabut RUU HIP

Dhika Kusuma Winata
24/6/2020 05:34
Keliru kalau Minta Pemerintah Mencabut RUU HIP
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD(MI/PIUS ERLANGGA )

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lain termasuk DPR sebagai pengusul sudah menyepakati dua substansi yang menjadi kontroversi penyusunan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Salah satu yang sudah disepakati ialah pasal mengenai trisila dan ekasila dalam RUU HIP untuk dihapus. “Masalah isi Pancasila yang pernah digagas pemerasan Pancasila menjadi trisila dan ekasila yang dikemukakan Bung Karno itu sebagai sejarah yang kemudian mau dinormakan. Itu sudah diselesaikan secara substansial. Baik pemerintah maupun pengusul (RUU) itu sudah sependapat bahwa itu tidak bisa dimasukkan di dalam UU,” ucap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Kesepakatan lainnya, yakni mengenai larangan komunisme dalam Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966. Ketetapan itu sudah disepakati akan dimasukkan ke RUU HIP.

“Masalah keberlakuan Tap MPRS Nomor XXV/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Komunisme, Marxisme/ Leninisme itu sudah diselesaikan. Artinya, semua stakeholders sudah sependapat bahwa Tap MPRS itu berlaku.”

Mahfud mengatakan pemerintah menyerahkan nasib RUU tersebut sepenuhnya ke DPR. Lantaran RUU itu merupakan inisiatif DPR. Mahfud menyatakan kelanjutannya berada di tangan parlemen bukan pemerintah.

“Supaya diingat bahwa RUU itu usulan dari DPR sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Tidak bisa dong kita mencabut sebuah usulan UU yang diusulkan DPR,” ucap Mahfud.

Mahfud menegaskan sikap pemerintah ialah menunda pembahasan RUU HIP. Ia menyatakan pemerintah meminta DPR untuk membahas
ulang RUU tersebut dan menyerap aspirasi dari masyarakat lebih banyak lagi.

Sebelumnya, RUU HIP yang diinisiasi parlemen itu menerima banjir kritikan. Sebagian kalangan menilai RUU tersebut bakal menggerus keaslian Pancasila yang sudah disepakati pendiri bangsa.

Sebagian lagi, khususnya organisasi-organisasi Islam menuduh RUU HIP membuka jalan bagi komunisme yang sudah dilarang. Alasannya, RUU tersebut tidak memasukkan Tap MPRS soal larangan Marxisme/komunisme.

Hati-hati

Polemik soal RUU HIP ini juga mendapat tanggapan dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut SBY, baik DPR maupun pemerintah perlu hati-hati dalam merancang sesuatu yang berkaitan dengan ideologi dan dasar negara. Karena jika keliru, dampaknya akan besar.

“Saya mengikuti hiruk pikuk sosial dan politik seputar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Saya juga sudah membaca dan mengkaji RUU
tersebut. Tentu ada pendapat dan tanggapan saya. Namun, lebih baik saya simpan agar politik tak semakin panas,” ungkap SBY melalui akun Twitter-nya @SBYudhoyono, kemarin.

Menurut SBY, membahas hal yang berkaitan dengan ideologi dan dasar negara harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. “Kita harus sungguh berhati-hati jika berpikir, berbicara, dan merancang sesuatu yang berkaitan dengan ideologi dan dasar negara Pancasila. Apalagi jika menyentuh pula kerangka dan sistem kehidupan bernegara. Kalau keliru, dampaknya sangat besar,” lanjut SBY.

Dalam pandangannya, memosisikan ideologi harus tepat dan benar. “Ingat, proses nation building dan consensus making yang kita lakukan sejak 1945 juga tak selalu mudah. Jangan sampai ada ideological clash dan perpecahan bangsa yang baru. Kasihan Pancasila, kasihan rakyat,” tutup SBY. (Ths/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya