Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Polisi Kantongi Fakta Pembunuhan Berencana

Sru/X-8
24/6/2020 05:28
Polisi Kantongi Fakta Pembunuhan Berencana
Residivis kasus pembunuhan John Kei (baju merah).(Medcom.id/Siti Yona Hukmana)

KEPOLISIAN terus menyelidiki kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana oleh John Kei terhadap pamannya, Nus Kei. Penyidik memperoleh sejumlah fakta baru terkait dengan aksi brutal yang menewaskan satu orang anak buah Nus Kei itu.

“Hasil pengembangan pemeriksaan, ada beberapa temuan yang kita dapatkan. Pertama, bagaimana mereka merencanakan aksi ini, mulai mengumpulkan, mengarahkan, hingga membagi tugas masing-masing,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kemarin.

Fakta-fakta baru itu diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap John Kei dan 29 anak buahnya. Selain membagi tugas untuk anak buah, menurut Yusri, Kei juga membagi lokasi serangan. Lokasi pertama di rumah keluarga Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian, di rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. “Di daerah Green Lake tujuannya mencari Nus Kei, ada 25 orang berangkat ke sana.’’

Di markasnya, yakni di Jl Titian Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, imbuh Yusri, John Kei memerintahkan anak buahnya siaga. “Tujuannya untuk mencari sasaran-sasaran yang dia rencanakan, siapa saja yang dijadikan target termasuk di dalamnya ialah Nus Kei,” terang Yusri.

Percobaan pembunuhan berencana terhadap Nus Kei itu terjadi Minggu (21/6) siang. Akibat peristiwa itu, anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas, sedangkan Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan. Satpam Green Lake City, Nugroho Adi Wibowo, juga menjadi korban. Dia luka-luka ditabrak mobil dan seorang pengemudi ojek daring, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.

Menurut Yusri, yang melakukan pembacokan terhadap korban berinisial J, H, dan K. Satu lagi, yakni B, bertugas melindas korban dengan
mobil. John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap Minggu malam dan Senin dini hari. Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya, M dan T.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Permufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancamannya maksimal hukuman mati.

Yusri memaparkan, konfl ik antara John dan Nus Kei murni masalah pribadi, termasuk persoalan pembagian hasil jual tanah di Ambon, Maluku, yang tidak merata. “Dari hasil pemeriksaan, John Kei akui merasa dikhianati oleh Nus Kei, salah satunya masalah uang atau tanah ini,” ujar
Yusri.

Dari isi perbincangan lewat Whatsapp juga diketahui bahwa Nus Kei pernah meminta bertemu John Kei untuk menyelesaikan persoalan,
tetapi tak digubris “Sempat Nus Kei menyampaikan, tolong John kita ketemu saja berdua jangan membawa anggota, ini urusan kita berdua,”
jelas Yusri.

Ketua tim kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, membenarkan bahwa 29 orang yang melakukan penyerangan ialah anak buah kliennya. Namun, dia membantah John Kei yang memberikan perintah. “Tidak, Bang John Kei tidak memerintahkan anak buahnya dalam penyerangan itu,” katanya. (Sru/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya