Penahanan Tersangka Suap Proyek di Muara Enim Diperpanjang

Faustinus Nua
22/6/2020 23:57
Penahanan Tersangka Suap Proyek di Muara Enim Diperpanjang
Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB(Antara/M. Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 2 tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Keduanya adalah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

"Tersangka AHB (Ketua DPRD Muara Enim) dan tersangka RS (Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/6).

Ia menjelaskan, perpanjangan masa penahanan kedua tersangka dimulai tanggal 26 Juni hingga 25 Juli 2020. Hal itu, lantaran penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk mendalami peran masing-masing tersangka.

"Penyidik melakukan penahanan lanjutan ini antara lain penyidik masih memerlukan waktu untuk kembali mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabuoaten Muara ditahun 2019 ini," jelas Ali.

Baca juga :KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1 sejak ditangkap pada 24 April 2020.

Adapun, penangkapan keduanya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Dalam kasus ini, Aries diduga menerima uang senilai Rp3,031 miliar dari dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 lalu. Sementara itu, Ramlan diduga menerima Rp1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.

Aries dan Ramlan dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya