Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 2 tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Keduanya adalah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
"Tersangka AHB (Ketua DPRD Muara Enim) dan tersangka RS (Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/6).
Ia menjelaskan, perpanjangan masa penahanan kedua tersangka dimulai tanggal 26 Juni hingga 25 Juli 2020. Hal itu, lantaran penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk mendalami peran masing-masing tersangka.
"Penyidik melakukan penahanan lanjutan ini antara lain penyidik masih memerlukan waktu untuk kembali mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabuoaten Muara ditahun 2019 ini," jelas Ali.
Baca juga :KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1 sejak ditangkap pada 24 April 2020.
Adapun, penangkapan keduanya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
Dalam kasus ini, Aries diduga menerima uang senilai Rp3,031 miliar dari dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 lalu. Sementara itu, Ramlan diduga menerima Rp1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.
Aries dan Ramlan dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-7)
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Presiden Prabowo Subianto membantu penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di OKU Selatan.
GUBERNUR Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meniadakan open house pada lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah dan meminta masyarakat untuk perkuat silaturahmi dengan keluarga
Sebanyak 5.815 unit rumah yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Sumatra Selatan (Sumsel) akan dibedah sepanjang tahun 2025.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved