Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI akan mendiskusikan kelanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang RUU Pemasyarakatan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM). Dalam rapat itu diharapkan akan disepakati mekanisme pembahasan RKUHP lebih lanjut.
“Jadi harapannya besok di antara Menkum dan HAM dan seluruh fraksi bisa menyepakati mekanisme pembahasan kedua RUU tersebut,” ujar Ketua Komisi III DPR Herman Herry, saat dihubungi kemarin.
Meski begitu, Herman berpendapat tidak memungkinkan untuk memenuhi usulan dilakukan pembahasan ulang secara menyeluruh kedua RUU tersebut. Hal itu karena statusnya yang berupa RUU carry over atau berupa peninggalan DPR periode sebelumnya.
“Harus dipahami bahwa kedua RUU tersebut sudah disepakati dalam Paripurna sebagai RUU yang di-carry over dari periode lalu. Maka, sebagai RUU yang di-carry over, Komisi III akan fokus untuk mencermati pasal-pasal yang menjadi perdebatan di publik,” terang Herman.
Ia menekankan Komisi III tentunya akan membuka ruang untuk masukan-masukan publik. Selain itu, juga akan dilakukan beberapa seminar atau diskusi kelompok terarah bersama pakar dan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari mengatakan NasDem menolak
kelanjutan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan bila tidak dilakukan secara menyeluruh. Khususnya, pasal-pasal yang kontroversial.
“RUU Pemasyarakatan dan RKUHP masih mengandung hal-hal yang kontroversial, di antaranya masih adanya tafsir yang tidak jelas terhadap beberapa ketentuan dalam kedua RUU tersebut,” ujar Taufi k yang juga anggota Komisi III DPR tersebut.
Dalam menanggapi permintaan NasDem, Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh P Daulay mengatakan bila kajian dan pendalaman masih perlu untuk dibedah lebih lanjut, tentu sangat mungkin dilakukan. Fraksi-fraksi di DPR perlu merumuskan kesepakatan terkait dengan hal ini.
Ia berharap pasal-pasal kontroversial yang pernah diperdebatkan bisa diselesaikan dan dicari titik temu yang terbaik. “RKUHP ini memang sangat penting. Apalagi KUHP yang ada saat ini masih warisan Belanda. Sudah saatnya direaktualisasi dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Dengan begitu, bisa menjawab berbagai tantangan yang ada dewasa ini,” tutur Saleh.
Kepentingan besar
Saleh mengatakan, RKUHP akan mengatur hubungan antaranggota masyarakat dari berbagai dimensi kehidupan sosial yang ada. Sadar atau tidak, setiap warga negara memiliki kepentingan yang cukup besar terhadap beleid itu.
“Jika kemudian ada yang ingin membedah lagi, tentu sangat dibolehkan. Tetapi jangan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Kalau perlu, ditetapkan target penyelesaiannya,” ujar Saleh.
RKUHP dan RUU Pemasyarakatan mendapat tentangan publik yang luas pada tahun lalu ketika dalam pembahasan DPR periode 2014-2019. Beberapa pasal di dalam RKUHP dinilai bersifat ‘karet’ dan dikhawatirkan menjadi alat untuk mengkriminalisasi warga. Contohnya soal perzinaan, penghinaan kepada presiden, dan kebebasan pers.
Adapun RUU Pemasyarakatan dinilai banyak kalangan sebagai pelemahan terhadap upaya memberantas korupsi. Salah satu yang disoroti dari RUU itu ialah pemberian remisi atau pemotongan masa hukuman bagi pelaku kejahatan luar biasa, seperti terorisme, korupsi, dan kejahatan berat HAM. (P-2)
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved