Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) selidiki komunikasi Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HSO) dengan menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiono (RH), terkait kasus suap Nurhadi.
Dalam perkara gratifikasi terhadap Nurhadi dalam kurun waktu 2011 hingga 2016 tersebut diduga Rezky merupakan pelantara antara mertuanya itu dengan HSO.
"Kasus TPK dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016, Aditya Yuman (karyawan swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO. Penyidik mendalami keterangan saksi terkait hubungan pekerjaan saksi selaku karyawan dari tersangka RH," papar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat (19/6).
Menurut dia, KPK juga menggali keterangan seorang pihak swasta yakni Ni Putu Nena yang juga diperiksa untuk tersangka HSO. Ia diminta keterangan menyangkut perannya terkait sewa-menyewa rumah yang ditempati Nurhadi.
"Ni Putu Nena diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO. Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan proses sewa menyewa rumah yang ditempati oleh tersangka Nurhadi yang berada di Kawasan Simprug, Jaksel," jelasnya.
Baca juga : Presiden Tidak Setuju Pembahasan RUU HIP
Sementara itu, Ali belum merinci mengenai kehadiran satu saksi lain yang turut dijadwalkan diperiksa untuk HSO yakni Ferdy Yuman. Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni HSO, Nurhadi serta menantunya RH. HSO dijerat sebagai pihak pemberi suap dan gratifikasi kepada Nurhadi melalui RH dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Tujuan praktik kotor itu supaya memuluskan sejumlah seperti perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara dan sengketa saham di PT MIT. Nurhadi dan RH disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, HSO disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-2)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved