Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

KPK Selidiki Kaitan Perantara dan Penyuap Nurhadi

Cahya Mulyana
19/6/2020 20:32
KPK Selidiki Kaitan Perantara dan Penyuap Nurhadi
Suap(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) selidiki komunikasi Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HSO) dengan menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiono (RH), terkait kasus suap Nurhadi.

Dalam perkara gratifikasi terhadap Nurhadi dalam kurun waktu 2011 hingga 2016 tersebut diduga Rezky merupakan pelantara antara mertuanya itu dengan HSO.

"Kasus TPK dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016, Aditya Yuman (karyawan swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO. Penyidik mendalami keterangan saksi terkait hubungan pekerjaan saksi selaku karyawan dari tersangka RH," papar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat (19/6).

Menurut dia, KPK juga menggali keterangan seorang pihak swasta yakni Ni Putu Nena yang juga diperiksa untuk tersangka HSO. Ia diminta keterangan menyangkut perannya terkait sewa-menyewa rumah yang ditempati Nurhadi.

"Ni Putu Nena diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO. Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan proses sewa menyewa rumah yang ditempati oleh tersangka Nurhadi yang berada di Kawasan Simprug, Jaksel," jelasnya.

Baca juga : Presiden Tidak Setuju Pembahasan RUU HIP

Sementara itu, Ali belum merinci mengenai kehadiran satu saksi lain yang turut dijadwalkan diperiksa untuk HSO yakni Ferdy Yuman. Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni HSO, Nurhadi serta menantunya RH. HSO dijerat sebagai pihak pemberi suap dan gratifikasi kepada Nurhadi melalui RH dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Tujuan praktik kotor itu supaya memuluskan sejumlah seperti perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara dan sengketa saham di PT MIT. Nurhadi dan RH disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, HSO disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya