Kembangkan UMKM, RUU Ciptaker Diharapkan Segera Rampung

Cahya Mulyana
18/6/2020 07:35
Kembangkan UMKM, RUU Ciptaker Diharapkan Segera Rampung
Badan Legislasi DPR membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6).(MI/MOHAMAD IRFAN)

RANCANGAN Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) mengandung regulasi yang dapat mempermudah perkembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Maka, embrio ketentuan ini perlu segera disahkan pemerintah dan DPR supaya mempercepat pemulihan ekonomi.

“Saya mendorong lahirnya UU Ciptaker ini (disahkan). Masa Covid-19 jangan menjadi sebuah hambatan untuk membangun bangsa,” kata Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Jakarta Faisal Santiago dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6).

Menurut dia salah satu muatan dalam RUU ini adalah kemudahan berinvestasi. Hal itu sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selama ini sudah ada Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengundang investasi asing. Namun, pada kenyataannya, tidak sesuai dengan apa yang diharapkan karena para investor hanya mau berinvestasi yang sifatnya padat karya.

Baca juga: RUU Cipta Kerja, PBNU Siap Beri Masukan ke DPR

Dengan demikian, DPR dan pemerintah perlu segera mendorong regulasi yang dapat memudahkan dan melindungi UMKM.

"Memudahkan syarat mendirikan usaha untuk UMKM harus selalu didukung karena sektor ini salah satu penyumbang pergerakan ekonomi di Indonesia,” terangnya.

Terlebih dengan adanya krisis ekonomi pasca adanya pembatasan aktivitas karena wabah virus korona atau covid-19. Dia tidak mempersoalkan DPR-Pemerintah mengesahkan RUU ini di masa pandemi saat ini.

“Pasalnya kemudahan investasi adalah salah satu faktor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya