Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

​​​​​​​UU Wabah dan Karantina Kesehatan Digugat ke MK

Indriyani Astuti
17/6/2020 14:23
​​​​​​​UU Wabah dan Karantina Kesehatan Digugat ke MK
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menggugat UU Wabah Penyakit Menular ke Mahkamah Konstitusi.(ANTARA)

MASYARAKAT Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang diwakili oleh Ketua Umum dr. Mahesa Paranadipa Maykel melakukan pengujian materiil  frasa “dapat” dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UU Wabah Penyakit Menular).

MHKI juga menggugat frasa “ketersediaan sumber daya yang diperlukan” dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Pemohon Aisyah Shafira menjelaskan alasan gugatan tersebut bahwa mayoritas anggota MHKI adalah tenaga kesehatan yang berjuang melawan Covid-19. Aisyah memaparkan dalam konteks penanganan Covid-19, alat pelindung diri (APD) merupakan hal pokok yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan. Sementara pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan tidak menyebutkan itu. Pasal 6 UU tersebut berbunyi "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."

"Penjelasan mengenai apa yang disebut sebagai sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan tidak ada dalam Pasal a quo," papar kuasa hukum pemohon dalam sidang panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan Hakim anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (17/6).

Ia melanjutkan, mengenai persoalan kata "dapat" dalam pasal 9 UU Wabah Penyakit, bahwa "Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya".

Baca juga: MK Nilai Alasan Pemohon tidak Relevan

Menurut pemohon insentif bagi tenaga medis dan tenaga non-medis yang bertugas menangani Covid-19, dan santunan bagi keluarga tenaga tenaga medis dan tenaga non-medis yang gugur, merupakan suatu keharusan sebagai perlindungan hukum yang adil dan penghidupan yang layak.

Oleh karena itu, MHKI meminta MK mengabulkan permohonannya. Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat agar pemohon dapat menjabarkan persoalan kausalitas atas berlakunya normal pasal-pasal yang diujikan dengan kerugian yang potensial atau faktual dialami pemohon. Selain itu ia meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum sebagai badan hukum, organisasi atau perseorangan sebab permohonan hanya diwakili oleh ketua umum.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemohon menguatkan argumentasi agar pokok permohonan tidak kabur.

"Karena permohonannya mau mengubah hukum positif yang ada dalam UU dan putusan MK akan berlaku ke depan (tidak hanya konteks Covid-19). Selain itu, alasan-alasan kenapa mengajukan permohonan ini belum muncul. Kata "dapat" dalam UU Wabah dihapuskan atau diganti dengan kata diwajibkan," tukasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik