Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Nazaruddin Peroleh Cuti Jelang Bebas

Media Indonesia
17/6/2020 07:50
Nazaruddin Peroleh Cuti Jelang Bebas
Terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.(MI/BARY FATHAHILAH)

TERPIDANA kasus korupsi sekaligus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Minggu (14/6/2020). Dia mendapatkan pembebasan bersyarat melalui program cuti.

“Betul. Yang bersangkutan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, kemarin.

Kebebasan Nazaruddin tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Nomor PAS- 738.PK.01.04.06 Tahun 2010. Surat itu dikeluarkan pada 10 Juni 2020.

Nazaruddin merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Jawa Barat. Dia mendapatkan hukuman vonis 13 tahun penjara dari dua perkara yang berbeda.

Pada 20 April 2012, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta kepada Nazaruddin. Nazaruddin terbukti menerima suap Rp4,6 miliar.

Suap berasal dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Nazar berandil membuat PT DGI memenangi lelang proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp191 miliar.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 15 Juni 2016 kembali menjatuhkan vonis untuk Nazaruddin. *Dia divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Nazaruddin menerima gratifi kasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Group yang berubah nama menjadi Permai Group. (Medcom/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik