Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TERPIDANA kasus korupsi sekaligus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Minggu (14/6/2020). Dia mendapatkan pembebasan bersyarat melalui program cuti.
“Betul. Yang bersangkutan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, kemarin.
Kebebasan Nazaruddin tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Nomor PAS- 738.PK.01.04.06 Tahun 2010. Surat itu dikeluarkan pada 10 Juni 2020.
Nazaruddin merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Jawa Barat. Dia mendapatkan hukuman vonis 13 tahun penjara dari dua perkara yang berbeda.
Pada 20 April 2012, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta kepada Nazaruddin. Nazaruddin terbukti menerima suap Rp4,6 miliar.
Suap berasal dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Nazar berandil membuat PT DGI memenangi lelang proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp191 miliar.
Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 15 Juni 2016 kembali menjatuhkan vonis untuk Nazaruddin. *Dia divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Nazaruddin menerima gratifi kasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Group yang berubah nama menjadi Permai Group. (Medcom/P-2)
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut yakni Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah, Kemenkumham DKI Jakarta,
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk kabupaten/kota peduli HAM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved