Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Telusuri Hubungan Istri Nurhadi dengan PNS MA

Kautsar Bobi
16/6/2020 05:35
KPK Telusuri Hubungan Istri Nurhadi dengan PNS MA
Tin Zuraida(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami hubungan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida dengn pegawai negeri sipil di MA, Kardi. Hal tersebut ditelusuri dari keterangan wiraswasta Sofyan Rosada.

"Penyidik mendalami keterangan Sofyan Rosada mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keteranganya, Senin (16/6).

KPK sebelumnya telah memeriksa keterangan aparatur sipil negara (ASN) MA, Kardi. Kuat dugaan Kardi memegang kendali atas aset milik istri Nurhadi, Tin Zuraida. Nurhadi dan Rezky ditangkap pada Rabu, 2 Juni 2020. Keduanya ditangkap setelah masuk DPO atau menjadi buron sejak pertengahan Februari 2020. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan C1 cabang KPK, Jakarta.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra lewat Rezky. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA. Nurhadi juga diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk permohonan perwalian.

baca juga: Alasan Sakit, Istri Nurhadi Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya