Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan penyesuain terhadap pengawasan pelaksanaan pilkada serentak yang dilakukan di tengah pandemi covid-19. Pengawasan pelaksanaan pilkada sebagian besar akan dilakukan secara online untuk menyesuaikan dibatasinya pelaksanaan kampanye tatap muka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner Bawaslu M Afifuddin menjelaskan, pengawasan secara online juga dibutuhkan lantaran proses kampanye pilkada juga akan banyak dilakukan secara daring. Untuk itu, pihaknya perlu mengantisipasi adanya kemungkinan pelanggaran yang terjadi.
"Kampanye-kampanye yang mungkin nanti banyak dilakukan dengan cara daring ini juga akan kita coba antisipasi dengan banyak atau dengan beberapa catatan," kata Afifudin dalam konferensi pers virtual, Senin (15/6).
Lebih lanjut Afifudin menuturkan, Bawaslu akan mengoptimalkan sistem aplikasi pengawasan pemilu (Siswalu). Melalui Siswalu, Afifudin menuturkan bahwa data-data pelaporan dugaan keurangan yang terjadi di daerah akan lebih cepat diterima dan diproses oleh Bawaslu.
"Kita sedang mengembangkan sistem pengawasan pemilu atau Siwaslu yang kalau pemilu kemarin itu hanya dipakai untuk pelaksanaan pengawasan di hari H," ucapnya.
Afifudin menuturkan, pengawasan pelaksanaan pilkada langsung dilakukan bersamaan dengan dibukanya kembali tahapan pilkada oleh KPU pada 15 Juni 2020.
Afif juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kerjasama dengan lembaga penyiaran untuk membantu pengawasan. Semua itu dilakukan agar pengawasan tahapan pemilu di Pilkada 2020 berjalan baik.
Baca juga : Alasan Sakit, Istri Nurhadi Mangkir dari Pemeriksaan KPK
"Jadi konteksnya adalah sistem pengawasan atau teknologi informasi, kita pakai untuk melakukan pengawasan semua tahapan," pungkasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri pada Pilkada 2020 tak melakukan mutasi atau penggantian pejabat. Hal tersebut perlu ditegaskan mengingat KPU telah menetapkan tahapan penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada pada 23 September 2020.
Sesuai peraturan dalam Pasal 71 ayat 2 UU 10 Tahun 2016, Kepala daerah yang kedapatan melakukan mutasi enam bulan jelang tahapan penetapan paslon terancam hukuman administrasi hingga didiskualifikasi.
"Imbauan kami adalah bagi bapak ibu bakal calon yang berpotensi petahana, jangan melakukan mutasi jabatan, karena ada ancaman sanksi berupa diskualifikasi," tutur Abhan.
Abhan menjelaskan pihaknya sempat kesulitan untuk menerapkan larangan tersebut karena tahapan Pilkada sempat tertunda. Dengan penundaan tahapan Pilkada, jadwal penetapan paslon menjadi tidak pasti karena sangat mungkin terjadi revisi. Padahal, untuk dapat memberlakukan aturan itu, harus ada kepastian mengenai tahapan, program dan jadwal Pilkada.
"Kemarin masih bingung kita mau memakai (aturan) mana, karena PKPU yang (nomor) 15 (tahun) 2019 kan 23 september pemungutan (suara), 8 Juli baru penetapan (calon)," tutur Abhan. (OL-7)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved