Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tuntutan setahun penjara terhadap pelaku penyiram air keras kepada penyidik seniornya, Novel Baswedan. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis diharap mendapat hukuman terberat.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengemukakan hal itu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Ali mengatakan insiden penyiraman air keras yang menimpa Novel merupakan ujian KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Rasa keadilan dan nurani diminta ada dalam putusan hukum nanti.
“Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu,” ujar Ali.
Namun, Ali mengakui tidak bisa bergerak banyak dalam progres peradilan perkara serangan terhadap Novel tersebut. Putusan diserahkan kepada majelis hakim.
KPK harap insiden yang menimpa Novel ialah yang terakhir. KPK mengutuk penyerangan terhadap penyidik penegak hukum saat bertugas.
“Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegas Ali. *Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6), jaksa menuntut terdakwa penyerang Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, hukuman satu tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras.
Meski begitu, jaksa menilai cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel. Cairan itu ditujukan ke badan Novel.
Para aktivis Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) meminta majelis hakim PN Jakarta Utara mengabaikan tuntutan minimal yang dilakukan jaksa kepada pelaku penyerangan Novel Baswedan. Selain tidak masuk akal, tuntutan itu telah mencederai rasa keadilan bagi Novel dan keluarganya, serta masyarakat luas.
“Tuntutan penjara 1 tahun tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap dan mengabaikan fakta motif terkait dengan ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian RI dengan menganggapnya sebagai pengkhianat,” kata peneliti PSHK Giri Ahmad Taufi k dalam keterangan persnya, kemarin.
Giri menilai argumentasi jaksa yang menyatakan ketidaksengajaan pelaku untuk menyiram mata Novel sebagai dasar menuntut rendah merupakan penghinaan terhadap akal sehat dan doktrin hukum pidana universal terkait kesengajaan.
Di lain pihak, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri menghargai tuntutan jaksa tersebut. *“Polri menghargai apa yang menjadi putusan jaksa. Nanti kan di akhir yang menentukan hakim dengan vonisnya,” tandas Argo. (Medcom/Che/Ykb/P-2)
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved