Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK Kecewa Tuntutan Kasus Novel Ringan

Emir Chairullah
13/6/2020 06:20
KPK Kecewa Tuntutan Kasus Novel Ringan
Personel Kepolisian Polda Metro Jaya berjaga di depan ruang sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tuntutan setahun penjara terhadap pelaku penyiram air keras kepada penyidik seniornya, Novel Baswedan. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis diharap mendapat hukuman terberat.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengemukakan hal itu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Ali mengatakan insiden penyiraman air keras yang menimpa Novel merupakan ujian KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Rasa keadilan dan nurani diminta ada dalam putusan hukum nanti.

“Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu,” ujar Ali.

Namun, Ali mengakui tidak bisa bergerak banyak dalam progres peradilan perkara serangan terhadap Novel tersebut. Putusan diserahkan kepada majelis hakim.

KPK harap insiden yang menimpa Novel ialah yang terakhir. KPK mengutuk penyerangan terhadap penyidik penegak hukum saat bertugas.

“Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegas Ali. *Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6), jaksa menuntut terdakwa penyerang Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, hukuman satu tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras.

Meski begitu, jaksa menilai cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel. Cairan itu ditujukan ke badan Novel.

Para aktivis Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) meminta majelis hakim PN Jakarta Utara mengabaikan tuntutan minimal yang dilakukan jaksa kepada pelaku penyerangan Novel Baswedan. Selain tidak masuk akal, tuntutan itu telah mencederai rasa keadilan bagi Novel dan keluarganya, serta masyarakat luas.

“Tuntutan penjara 1 tahun tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap dan mengabaikan fakta motif terkait dengan ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian RI dengan menganggapnya sebagai pengkhianat,” kata peneliti PSHK Giri Ahmad Taufi k dalam keterangan persnya, kemarin.

Giri menilai argumentasi jaksa yang menyatakan ketidaksengajaan pelaku untuk menyiram mata Novel sebagai dasar menuntut rendah merupakan penghinaan terhadap akal sehat dan doktrin hukum pidana universal terkait kesengajaan.

Di lain pihak, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri menghargai tuntutan jaksa tersebut. *“Polri menghargai apa yang menjadi putusan jaksa. Nanti kan di akhir yang menentukan hakim dengan vonisnya,” tandas Argo. (Medcom/Che/Ykb/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya