Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Penyerang Dituntut 1 Tahun, Novel Kecewa

Media Indonesia
12/6/2020 06:00
Penyerang Dituntut 1 Tahun, Novel Kecewa
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulet(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

DUA terdakwa perkara penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dituntut hukuman satu tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.

Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini dan menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.

Dalam pertimbangan, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa ialah perbuatan mencederai kehormatan institusi Polri. “Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan di persidangan, kooperatif, telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun,” ungkap jaksa.

Pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Dalam tuntutan, Rahmat disebut mencari-cari kediaman Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah berhasil menemukan, sekitar pukul 20.00-23.00 WIB, Sabtu, 8 April 2017, Rahmat memantau rumah Novel dengan menggunakan sepeda motor milik Ronny.

Pada Sabtu, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Rahmat menuju kediaman Ronny. Ia meminta Ronny mengantarnya ke rumah Novel di Kelapa Gading.

Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny melihat Novel keluar dari Masjid Al Ikhsan. Saat itu, Rahmat memberikan penjelasan kepada Ronny bahwa ia ingin memberi pelajaran kepada seseorang.

Kemudian, terdakwa Ronny atas arahan Rahmat mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4).

Ketika posisi Rahmat yang berada di atas motor sejajar dengan Novel, ia pun langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala Novel.

Jaksa menilai Rahmat dan Ronny terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Novel menilai tuntutan ringan terhadap kedua terdakwa itu sungguh memprihatinkan.

“Saya prihatin sebenarnya terhadap tuntutan itu. Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal,” ungkap Novel saat dikonfirmasi, kemarin.

Novel mengaku sejak awal tahu bahwa persidangan itu hanyalah formalitas. “Hari ini terbukti persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan. Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tindak Pidana Korupsi, tapi jadi korban praktik lucu begini, lebih rendah dari orang yang menghina Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat Bapak, mengagumkan,” ucap Novel. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya