Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Terima Pengembalian Uang Rp1,7 Miliar Kasus Suap DPRD Sumut

Candra Yuri Nuralam
06/6/2020 07:35
KPK Terima Pengembalian Uang Rp1,7 Miliar Kasus Suap DPRD Sumut
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri(ANTARA FOTO : M RISYAL HIDAYAT )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp1,7 miliar dari kasus dugaan pemerimaan suap oleh anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014  dan 2014-2019. Uang itu didapat usai pemeriksaan 44 saksi.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, jumlah uang yang dikembalikan oleh para saksi melalui rekening penampungan KPK hingga saat ini keseluruhannya sebesar Rp1.786.000.000," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (6/6).

Selanjutnya,KPK akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK untuk meminta izin penyitaan. Setelah izin terbit seluruh uang yang diterima langsung disita. Saat ini KPK tengah mengebut pemberkasan kasus ini. Adapun 14 anggota DPRD Sumatra Utara yang jadi tersangka harus diadili di meja hijau dengan segera.

"KPK akan terus berupaya menyelesaikan pemberkasan terhadap perkara dengan 14 tersangka tersebut hingga dapat segera dilimpahkan ke persidangan," ujar Ali.

KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2009-2014 sebagai tersangka kasus suap. Mereka ialah Robert Nainggolan, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung, Syamsul Hilal, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Belasan tersangka diduga berjemaaah menerima 'uang ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Duit tersebut untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 hingga 2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dan 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2019, serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

baca juga: Ada Dugaan Rekayasa Nilai Aset Sawit Nurhadi Sumber

Belasan anggota DPRD itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun KPK tidak menahan belasan eks legislator itu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya