Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
WAKIL Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang telah membantu, melindungi dan memfasilitasi persembunyian mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) selaku DPO KPK.
"Ya kalau itu benar, maka diduga melanggar pasal 21 UU 31/99 jo UU 20/2001. Maka pihak-pihak itu akan kami tindak tegas menggunakan pasal 21 tersebut," ungkapnya dalam konferensi pers, Jakarta (2/6).
Nurhadi sendiri merupakan tersangka yang diduga menerima suap atau gratifikasi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) selama periode 2011-2016.
Sejak Februari 2020 NHD bersama menantunya Rezky (RHE) yang turut terlibat telah ditetapkan sebagai DPO KPK. Selain itu, tersangka lainnya yakni Hiendra Soenjoto (HS) selaku pemberi suap juga ditetapkan sebagai DPO.
NHD dan RHE telah berhasil ditangkap KPK kemarin, Senin (2/6). Sementara keberadaan HS hingga kini belum diketahui.
Kurang lebih, selama 4 bulan menjadi buronan KPK, diduga ada pihak-pihak yang NHD dan menantunya. Nurul mengatakan bahwa KPK belum memastikan hal tersebut. Mengingat saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangaka.
"Kami sampai saat ini masih proses pemeriksaan. Apakah selama DPO yang bersangkutan dilindungi, dibantu atau difasilitasi persembunyiannya oleh pihak-pihak lain?," ujarnya.
Menurutnya, saat ini tersangka sudah menjadi tahanan KPK. Dengan demikian, perkembangan perkara selanjutnya akan terus dilakukan. Semua informasi dari berbagai pihak termasuk masyarakat akan menjadi bagian dari pengembangan perkara.
"Kami masih memeriksa dan mengembangkan. Kalau informasi-informasi sampai dengan saat ini tentu akan kami terima. Yang penting informasi tersebut perlu di-crossceck dengan hasil pemeriksaan, alat bukti lain, dan tersangka yang ditangan kami," tutup Nurul.(OL-4)
KPKĀ membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved