Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang telah membantu, melindungi dan memfasilitasi persembunyian mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) selaku DPO KPK.
"Ya kalau itu benar, maka diduga melanggar pasal 21 UU 31/99 jo UU 20/2001. Maka pihak-pihak itu akan kami tindak tegas menggunakan pasal 21 tersebut," ungkapnya dalam konferensi pers, Jakarta (2/6).
Nurhadi sendiri merupakan tersangka yang diduga menerima suap atau gratifikasi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) selama periode 2011-2016.
Sejak Februari 2020 NHD bersama menantunya Rezky (RHE) yang turut terlibat telah ditetapkan sebagai DPO KPK. Selain itu, tersangka lainnya yakni Hiendra Soenjoto (HS) selaku pemberi suap juga ditetapkan sebagai DPO.
NHD dan RHE telah berhasil ditangkap KPK kemarin, Senin (2/6). Sementara keberadaan HS hingga kini belum diketahui.
Kurang lebih, selama 4 bulan menjadi buronan KPK, diduga ada pihak-pihak yang NHD dan menantunya. Nurul mengatakan bahwa KPK belum memastikan hal tersebut. Mengingat saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangaka.
"Kami sampai saat ini masih proses pemeriksaan. Apakah selama DPO yang bersangkutan dilindungi, dibantu atau difasilitasi persembunyiannya oleh pihak-pihak lain?," ujarnya.
Menurutnya, saat ini tersangka sudah menjadi tahanan KPK. Dengan demikian, perkembangan perkara selanjutnya akan terus dilakukan. Semua informasi dari berbagai pihak termasuk masyarakat akan menjadi bagian dari pengembangan perkara.
"Kami masih memeriksa dan mengembangkan. Kalau informasi-informasi sampai dengan saat ini tentu akan kami terima. Yang penting informasi tersebut perlu di-crossceck dengan hasil pemeriksaan, alat bukti lain, dan tersangka yang ditangan kami," tutup Nurul.(OL-4)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NurhadiĀ menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved