Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU penyerangan kantor polisi Sektor Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, pada Senin (1/6), merupakan lonewolf (motivasi penyerangan sendiri) dengan mempelajari paham radikal dari internet.
“Tersangka adalah lonewolf ya, ia bisa mempelajari dari internet, ia membaca sendiri, ia membayangkan sendiri, dan memprediksi sendiri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, (2/6).
Atas insiden tersebut, dua anggota polisi mengalami luka-luka dan satu anggota polisi bernama Brigadir Leonardo Latupapua meninggal dunia.
“Yang bersangkutan kita lakukan tindakan tegas karena tidak mau menyerah dan ada korban anggota karena luka bacok,” tutur Argo.
Baca juga :
Anggota yang menjadi korban penyerangan sudah diberikan KPLB (Kenaikan Pangkat Luar Biasa) oleh Kapolri Idham Azis. Alm. Leonardo akan naik pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat yang lama.
“Kemudian juga anggota yang melakukan tindak tegas akan diberikan KPLB oleh Kapolri, dan kini sedang diproses di SDM Polri,” ungkapnya.
Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, sebuah Jerigen bensin, sebilah samurai, dan dokumen-dokumen beridentitas ISIS, seperti syal dan ID Card ISIS. Pelaku pun membawa selembar surat wasiat bertulis tangan dan Alquran kecil yang disimpan dalam tas pinggang pelaku. (OL-2)
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved