Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyelewengan bansos selama Covid-19.
“Kami siap bekerja sama dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus bansos, terutama BLT Dana Desa,” kata Budi Arie, Sabtu (30/5).
Wamendes Budi Air menjelaskan seperti gayung bersambut ketika Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan aplikasi JAGA BANSOS untuk menampung pengaduan penyelewengan bansos pandemi Covid-19.
Menurut Budi Arie, temuan dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) juga diperolehnya, antara lain hasil sidak sebelum lebaran di daerah Purwakarta, Jawa Barat.
BLT-DD diduga dipotong oleh perangkat desa sehingga ada masyarakat yang mendapatkan hanya Rp 50 ribu atau 100 ribu per bulan. Padahal seharusnya tiap keluarga penerima memperoleh uang tunai Rp 600 ribu tiap bulan selama tiga bulan yang direncanakan dari April sampai Juni 2020.
“Ini juga kami tekankan bahwa penyelewengan BLT-DD akan ditangani aparat hukum. Semua BLT DD pasti di audit penggunaannya. Siapa yg bertannggung jawab pasti berurusan dengan aparat hukum,” ujar Wamendes Budi Arie.
Dia mengatakan untuk menghindari penyelewengan perangkat desa dan masyarakat harus bersama mengungkap data secara terbuka. Daftar penerima bansos harus dipasang di kantor desa atau di kawasan yang mudah dilihat oleh masyarakat. Tapi jika perangkat desa tidak transparan maka diduga kuat ada upaya untuk menyelewengkan bansos.
Budi Arie menjelaskan bahwa Kemendes juga memiliki hotline atau mekanisme pengaduan. Berdasarkan data Kemendes, pada April 2020 terkumpul 2.654 pengaduan.
Pengaduan mengenai BLT-DD sebanyak 23,4 persennya. Aduan tersebut berupa BLT-DD tidak tepat sasaran, tidak merata, pencairan belum dilakukan, pemotongan oleh perangkat desa dan informasi umum tentang BLT-DD.
“Bisa kita sinergikan data pengaduan itu sehingga ada kerjasama Kementerian dengan penegak hukum. Kita harus lindungi hak- hak rakyat yg dirampas oleh oknum- oknum yg tidak bertanggung jawab,” pungkas Budi Arie. (OL-09)
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
ANGGOTA Komite 1 DPD dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Hidayattollah atau yang akrab disapa Dayat El mengatakan pengelolaan dan pengawasan dana desa harus dikuatkan.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
EKONOM Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai keputusan memotong alokasi dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mencederai rasa keadilan masyarakat desa
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan rencana pengisian 600 lebih formasi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan.
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved