Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Penghina Presiden Terancam Pasal Berlapis

Cahya Mulyana
30/5/2020 06:10
Penghina Presiden Terancam Pasal Berlapis
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.(Dok. Mabes Polri)

KEPALA Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Ruslan atau Ruslan Buton terancam pasal berlapis jika terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," kata Ramadhan.

Tersangka Ruslan Buton dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum karena kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri. "Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah RB tiba di Jakarta."

Sebelumnya, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).

Kabar penangkapan mantan anggota TNI-AD itu juga dibenarkan Kepala Penerangan Komando Resimen (Kapenrem) 143/Kendari, Mayor Sumarsono. Dia emoh bicara banyak terkait penangkapan itu.

“Ya, (Ruslan Buton ditangkap) yang menangkap dari Puspom dan Mabes Polri,” ucap Sumarsono.

Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020, kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.

Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden. "Namun, bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslan mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu ialah suaranya sendiri. Seusai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup Whatsapp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi berupa satu ponsel dan sebuah KTP milik Ruslan. Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/ Banau dengan pangkat terakhirnya kapten infanteri.

Ketika menjabat sebagai komandan kompi cum (juga) Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada tanggal 27 Oktober 2017. Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Ruslan pada 6 Juni 2018 dipecat sebagai anggota TNI-AD.

Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan prajurit TNI dari tiga matra, yakni darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Ruslan mengaku sebagai panglima serdadu Eks Trimatra Nusantara. (Cah/Dhk/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik