Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KOMISI Pemilihan Umum dituntutt serius menyikapi dugaan peretasan data pemilih yang terjadi beberapa waktu lalu.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin mengatakan, terjadi atau tidak terjadi peretasan, klaim tersebut tentunya tetap membuat kerugian bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Kalau terjadi maka data privasi benar-benar bisa diambil oleh orang tak bertanggung jawab dan itu adalah kerugian yang besar bagi banyak pihak, jika tidak terjadi, klaim itu tetap akan membuat kerugian karena menggiring ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu," kata Ujang dikutip dari Antara.
Apalagi, menurut dia, dalam waktu dekat Indonesia akan memasuki gelaran pesta demokrasi pemilihan kepala daerah, klaim peretasan yang diunggah salah satu akun media sosial tersebut tentu saja bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan di pilkada.
"Jadi perlu ada tindakan-tindakan lanjutan dari KPU guna meyakinkan rakyat bahwa ada jaminan data KPU tidak bisa diretas, dan juga tindakan konkret lainnya mencegah klaim-klaim tersebut nantinya dimanfaatkan untuk mendelegitimasi kerja-kerja KPU ketika menyelenggarakan pemilu," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (21/5) peretas mengklaim telah membobol 2,3 juta data warga Indonesia dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga : Polri Tunggu Laporan Kebocoran Data Penduduk dari KPU
Informasi itu datang dari akun @underthebreach yang sebelumnya mengabarkan kebocoran data ecommerce Tokopedia pada awal bulan ini.
"Aktor (peretas) membocorkan informasi 2.300.000 warga Indonesia. Data termasuk nama, alamat, nomor ID, tanggal lahir, dan lainnya," cuit @underthebreach.
Akun itu juga menyebutkan bahwa data tersebut tampaknya merupakan data tahun 2013. Tidak hanya itu, peretas juga mengklaim akan membocorkan 200 juta data lainnya.
Kemudian, KPU memastikan data perangkat lunak dari datar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 aman, tidak terjadi peretasan.
Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan KPU sudah melakukan pengecekan data server dari Kamis malam dan tidak menemukan terjadinya peretasan.
"Kondisi soft file DPT Pemilu 2014 di KPU aman, tidak kena hack atau bocor atau diretas. KPU RI sudah melakukan pengecekan terhadap data tersebut, KPU juga sudah melakukan langkah aktif dengan pihak terkait, BSSN dan Cyber Crime Mabes Polri," ujarnya. (Ant/OL-7)
Pengukuhan ini menandai keterlibatan Palu dalam jaringan nasional keamanan siber, bersama 43 TTIS dari pelbagai instansi pusat dan daerah.
Kementerian Komunikasi dan Digital kemudian memblokir PeduliLindungi.id pada 21 Mei 2025.
Bank DKI selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta bidang perbankan memiliki tanggung jawab pada nasabah yang tidak sedikit jumlahnya.
Kemenko PMK mengungkapkan berdasarkan kerja sama dengan LinkedIn, terdapat 15 profesi yang diprediksi akan berkembang pesat di Indonesia pada 2025.
TDO mendorong kolaborasi sektor publik dan swasta sehingga adopsi Travel Rule dapat segera dilakukan.
Transformasi digital membawa peluang besar bagi bisnis lantaran ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mampu tumbuh hingga US$360 miliar pada tahun 2030.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved