Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pikat Investasi, Kadin: Salah Satunya Pengesahan RUU Ciptaker

Cahya Mulyana
23/5/2020 11:00
Pikat Investasi, Kadin: Salah Satunya Pengesahan RUU Ciptaker
Kawasan industri di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah(MI/Supardji Rasban)

WAKIL Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani mengatakan pascapandemi covid-19 akan banyak investor luar negeri berencana merelokasi sejumlah pabrik ke Asia Tenggara.Hal itu menjadi kabar baik bagi Indonesia terkait solusi dalam menciptakan lapangan kerja.

Pasalnya, saat ini Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak wabah covid-19 dengan jumlah pekerja di-PHK sekitar 3 juta jiwa. Sayangnya, rencana kepindahan perusahaan asing ke wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia, tidak didukung regulasi perizinan investasi dan iklim usaha yang baik.

Indonesia dinilai kurang menarik sebagai tujuan investasi karena rumitnya masalah perizinan. Shinta mengatakan peluang yang ada harus didukung dengan regulasi kemudahan investasi, salah satunya dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).

“Ini peluang yang bisa kita ambil pasca-covid-19. Sudah banyak negara berupaya merelokasi usahanya dari Tiongkok ke Asia Tenggara. Kalau kita tidak siap merestrukturisasi regulasi perizinan dan investasi seperti di RUU Cipta Kerja, tentu akan sulit menarik minat para investor pasca-covid-19,” kata Shinta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5).

Baca juga: Luhut: Indonesia Tujuan Investasi Lima Besar Dunia

Menurut Shinta, kondisi Indonesia saat ini sedang dalam posisi yang tidak diuntungkan. Covid-19 menjadi salah satu alasan tingkat keyakinan investor atau investor confidence terhadap Indonesia sangat rendah.

Hal ini hanya bisa didongkrak dengan perbaikan iklim usaha dan investasi nasional. RUU Cipta Kerja, menurutnya, bisa jadi awalan yang sangat baik untuk perbaikan iklim usaha dan investasi, terlebih pasca-covid-19. Regulasi perizinan dan investasi yang selama ini berbelit-belit bisa dipangkas dengan implementasi RUU Cipta Kerja.

Saat ini, peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di Indonesia masih tertinggal dari beberapa negara di ASEAN. Indonesia ada di peringkat 73 di bawah Singapura (2), Malaysia (15), Thailand (27), Brunei (55) bahkan Vietnam (69).

“Usaha pemerintah menyelesaikan permasalahan klasik yakni sulitnya proses perizinan yang membuat investasi malas masuk, harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak bisa setengah-setengah. RUU Cipta Kerja ini satu paket besar untuk menyelesaikan berbagai masalah itu,” tuturnya.

Selain itu, mayoritas perekonomian Indonesia yang ditopang oleh sektor informal juga perlu dipulihkan pasca-covid-19. RUU Cipta Kerja diperlukan agar sektor informal ini bisa hidup kembali dan bahkan ditingkatkan menjadi sektor formal.

"Kemudahan memulai usaha, jaminan berusaha yang ada di dalam RUU Cipta Kerja, bisa membuat sektor informal di-upgrade menjadi sektor formal. Ini tentu bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi lebih banyak orang,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya