Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polisi Tetapkan Pimpinan PT Salve Veritate Tersangka Mafia Tanah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/5/2020 07:13
Polisi Tetapkan Pimpinan PT Salve Veritate Tersangka Mafia Tanah
Barang bukti dokumen kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu di Jakarta Timur dan Bekasi (ilustrasi)(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

POLDA Metro Jaya menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pemalsuan ke dalam akta autentik tanah, berdasarkan laporan Abdul Halim per 10 Oktober 2018. Kedua tersangka itu ialah pimpinan PT Salve Veritate Benny Simon Tabalajun, dan rekannya Achmad Djufri.

"Kami sudah menyelesaikan kasusnya. Itu laporan tahun 2018. Dengan laporan polisi nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018. Sudah selesai. Dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka," ujar Kasubdit Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur.

Rencananya, tim penyidik akan memanggil kembali dua orang tersangka guna diperiksa lebih lanjut.

"Jika mangkir atas pemanggilan, polisi akan melakukan penjemputan paksa," ujarnya.

Gofur menjelaskan, kepolisian juga akan meminta interpol menerbitkan red notice pada Benny karena tercatat tengah berada di Australia.

"Tersangka Benny yang saat ini menetap di Australia telah dipanggil secara patut namun tidak hadir. Hal ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan kedua dan atau mungkin jika masih mangkir akan dilakukan penjemputan dan dibuatkan Red Notice dengan Interpol," ucapnya.

Di sisi lain, sang pelapor, Abdul Halim mengaku yakin pihak kepolisian bisa membuka tabir kasus mafia tanah. Apalagi, kepolisian telah menetapkan beberapa tersangka.

"Saya yakin polisi sangat profesional menangani kasus seperti ini sesuai dengan moto Promoter dan akan memberantas mafia mafia tanah," ujarnya.

"Yang pastinya saya yakin polisi tidak takut jika ada orang kuat yang ada di belakangnya untuk melakukan intervensi pihak kepolisian. Apalagi sudah ada tersangkanya. Tinggal tunggu sidang aja nantinya,” tambahnya.

baca juga: Jaksa Agung Ajak Masyarakat Kawal Kasus Jiwasraya

Sebelumnya, dugaan kasus tindak pidana pemalsuan akta tanah bermula dari persoalan sengketa tanah antara Abdul Halim dengan Benny seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Saat hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertahanan Jakarta Timur, pihak dinas pertahanan menyatakan bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari Benny. Langkah hukum pun diambil Abdul guna membongkar upaya pemalsuan tanah oleh Benny yang dibantu oleh Achmad. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya