Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
ALASAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan gratifikasi THR yang diduga melibatkan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rektor Universitas Jakarta (UNJ) ke kepolisian dinilai janggal. Dugaan keterlibatan Rektor UNJ Komarudin perlu ditelusuri lebih dalam lantaran rektor perguruan tinggi merupakan penyelenggara negara.
"Dalam hal ini pemberi suap diduga adalah Rektor yang notabene menurut UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme merupakan penyelenggara negara. Maka sudah barang tentu KPK dapat mengusut lebih lanjut perkara ini," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Jumat (22/5).
ICW berpendapat ada dua dugaan tindak pidana korupsi dapat digunakan oleh KPK dalam mengusut kasus tersebur. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Rektor UNJ. Kedua, dugaan tindak pidana suap. Terkait ini, Kurnia mengimbuhkan dugaan suap baru akan terungkap jika KPK membongkar latar belakang atau motif pemberian uang.
"Kasus dengan model pemerasan seperti ini bukan kali pertama ditangani oleh KPK. Pada 2013 KPK pun pernah menjerat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Dirjen Pajak Pargono Riyadi yang diduga melakukan pemerasan terhadap wajib pajak Asep Hendro sebesar Rp125 juta," ucap Kurnia.
Terkait sitaan barang bukti yang jumlahnya dinilai kecil, ICW berpendapat sebelumnya juga kerap ditemukan kasus-kasus OTT dengan jumlah uang sedikit. Namun, setelah pendalaman kasus bisa berkembang dan didapati didalami aliran dana yang besar.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menilai alasan KPK melimpahkan kasus tersebut janggal. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan rektor merupakan jabatan tinggi yang tergolong penyelenggara negara dan diwajibkan menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
baca juga: Alasan KPK Serahkan Kasus UNJ ke Polisi Dinilai Janggal
"Rektor adalah penyelenggara negara karena ada kewajiban melaporkan LHKPN. Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK. Lantas bagaimana polisi memprosesnya, apa dengan pasal pungutan liar. Ini yang akan menyulitkan polisi menerima limpahan dari KPK," ucap Boyamin.
Di sisi lain, MAKI juga menilai OTT tersebut tidak menunjukkan kelas KPK lantaran nilai barang bukti yang kecil. (OL-3)
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved