Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
ALASAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan gratifikasi THR yang diduga melibatkan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rektor Universitas Jakarta (UNJ) ke kepolisian dinilai janggal. Dugaan keterlibatan Rektor UNJ Komarudin perlu ditelusuri lebih dalam lantaran rektor perguruan tinggi merupakan penyelenggara negara.
"Dalam hal ini pemberi suap diduga adalah Rektor yang notabene menurut UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme merupakan penyelenggara negara. Maka sudah barang tentu KPK dapat mengusut lebih lanjut perkara ini," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Jumat (22/5).
ICW berpendapat ada dua dugaan tindak pidana korupsi dapat digunakan oleh KPK dalam mengusut kasus tersebur. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Rektor UNJ. Kedua, dugaan tindak pidana suap. Terkait ini, Kurnia mengimbuhkan dugaan suap baru akan terungkap jika KPK membongkar latar belakang atau motif pemberian uang.
"Kasus dengan model pemerasan seperti ini bukan kali pertama ditangani oleh KPK. Pada 2013 KPK pun pernah menjerat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Dirjen Pajak Pargono Riyadi yang diduga melakukan pemerasan terhadap wajib pajak Asep Hendro sebesar Rp125 juta," ucap Kurnia.
Terkait sitaan barang bukti yang jumlahnya dinilai kecil, ICW berpendapat sebelumnya juga kerap ditemukan kasus-kasus OTT dengan jumlah uang sedikit. Namun, setelah pendalaman kasus bisa berkembang dan didapati didalami aliran dana yang besar.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menilai alasan KPK melimpahkan kasus tersebut janggal. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan rektor merupakan jabatan tinggi yang tergolong penyelenggara negara dan diwajibkan menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
baca juga: Alasan KPK Serahkan Kasus UNJ ke Polisi Dinilai Janggal
"Rektor adalah penyelenggara negara karena ada kewajiban melaporkan LHKPN. Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK. Lantas bagaimana polisi memprosesnya, apa dengan pasal pungutan liar. Ini yang akan menyulitkan polisi menerima limpahan dari KPK," ucap Boyamin.
Di sisi lain, MAKI juga menilai OTT tersebut tidak menunjukkan kelas KPK lantaran nilai barang bukti yang kecil. (OL-3)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan.
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KPK menerima alasan ketidakhadirannya dan segera membuat penjadwalan ulang.
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved