Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
ALASAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan gratifikasi THR yang diduga melibatkan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rektor Universitas Jakarta (UNJ) ke kepolisian dinilai janggal. Dugaan keterlibatan Rektor UNJ Komarudin perlu ditelusuri lebih dalam lantaran rektor perguruan tinggi merupakan penyelenggara negara.
"Dalam hal ini pemberi suap diduga adalah Rektor yang notabene menurut UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme merupakan penyelenggara negara. Maka sudah barang tentu KPK dapat mengusut lebih lanjut perkara ini," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Jumat (22/5).
ICW berpendapat ada dua dugaan tindak pidana korupsi dapat digunakan oleh KPK dalam mengusut kasus tersebur. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Rektor UNJ. Kedua, dugaan tindak pidana suap. Terkait ini, Kurnia mengimbuhkan dugaan suap baru akan terungkap jika KPK membongkar latar belakang atau motif pemberian uang.
"Kasus dengan model pemerasan seperti ini bukan kali pertama ditangani oleh KPK. Pada 2013 KPK pun pernah menjerat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Dirjen Pajak Pargono Riyadi yang diduga melakukan pemerasan terhadap wajib pajak Asep Hendro sebesar Rp125 juta," ucap Kurnia.
Terkait sitaan barang bukti yang jumlahnya dinilai kecil, ICW berpendapat sebelumnya juga kerap ditemukan kasus-kasus OTT dengan jumlah uang sedikit. Namun, setelah pendalaman kasus bisa berkembang dan didapati didalami aliran dana yang besar.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menilai alasan KPK melimpahkan kasus tersebut janggal. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan rektor merupakan jabatan tinggi yang tergolong penyelenggara negara dan diwajibkan menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
baca juga: Alasan KPK Serahkan Kasus UNJ ke Polisi Dinilai Janggal
"Rektor adalah penyelenggara negara karena ada kewajiban melaporkan LHKPN. Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK. Lantas bagaimana polisi memprosesnya, apa dengan pasal pungutan liar. Ini yang akan menyulitkan polisi menerima limpahan dari KPK," ucap Boyamin.
Di sisi lain, MAKI juga menilai OTT tersebut tidak menunjukkan kelas KPK lantaran nilai barang bukti yang kecil. (OL-3)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
Budi enggan memerincio jawaban lengkap para saksi saat diperiksa. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah pribadi Ketua DPD PDIP Jabar yang juga Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono.
KPK menegaskan penyidik tidak mencabut CCTV saat penggeledahan di rumah Ono Surono terkait suap proyek Bekasi. Kamera disebut sengaja dimatikan oleh pihak keluarga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved