Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
TIGA kementeriaan keluarkan surat keputusan bersama yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Ketiga kementerian itu yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam surat keputusan itu dikatakan bahwa cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 22 Mei 2020 dihapus. Cuti bersama diganti di akhir tahun, yakni tanggal 28 hingga 31 Desember 2020.
"Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 berupa larangan mudik hari raya Idul Fitri untuk menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020," isi surat tersebut, Jakarta, Kamis (21/5).
Berdasarkan surat tersebut maka ditetapkan cuti bersama tahun 2020 ada empat kali. Rinciannya, 21 Agustus hari Jumat ditetapkan sebagai cuti bersama tahun baru Islam 1440 Hijriah, 28 dan 30 Oktober, Rabu dan Jumat cuti bersama dalam rangka memperingati maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian, 24 Desember, hari Kamis ditetapkan sebagai Hari Raya Natal. Lalu tanggal 28 hingga 31 Desember diperingati sebagai hari cuti bersama. Surat ini ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Surat ini ditandatangani Rabu, 20 Mei 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca juga :Hingga H-3 Lebaran, 56 Ribu Kendaraan Nekat Mudik Diputar Balik
Sebelumnya, Pemerintah berniat menggeser cuti lebaran di akhir Juli 2020. Tepatnya setelah Hari Raya Idul Adha.
"Presiden tadi telah memberikan arahan kepada Kantor Staf Presidenan (KSP) untuk melakukan kajian. Ada dua opsi untuk mengganti hari libur lebaran, yaitu akhir Juli aidul Adha dan akhir Desember," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana beberapa waktu lalu.
Presiden Jokowi meminta KSP menentukan yang terbaik. Tentunya, harus melalui pertimbangan-pertimbangan terkait kondisi terkini.
"Ini semuanya tergantung dari pertemuan kita semakin kita disiplin, semakin kita taat, semakin kita patuh untuk mengikuti protokol kesehatan semakin cepat kita menikmati suasana kehidupan yang normal," ujarnya. (OL-2)
18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai libur nasional tambahan usai HUT RI ke-80. Cek penjelasan resmi dan alasan pemerintah di sini.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Senin, 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Dishub DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan ganjil genap pada Jumat (6/6) dan Senin (9/6) sehubungan adanya libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Idul Adha.
TANGGAL 1 Juni 2025 merupakan Hari Lahir Pancasila. Jatuh di hari Minggu, banyak yang mengira tanggal merah Hari Lahir Pancasila akan didapatkan pada Senin, 2 Juni 2025.
Hari ini libur apa? Selasa, 13 Mei 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama usai Hari Raya Waisak. Simak penjelasan resmi pemerintah dan alasan di balik libur ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghentian sementara kebijakan ganjil genap (gage) pada hari Senin dan Selasa, 12–13 Mei 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved