Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

SKB Tiga Menteri, Cuti Bersama 22 Mei Dihapus

Nur Azizah
21/5/2020 17:06
SKB Tiga Menteri, Cuti Bersama 22 Mei Dihapus
Cuti Bersama(Ilustrasi )

TIGA kementeriaan keluarkan surat keputusan bersama yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

Ketiga kementerian itu yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam surat keputusan itu dikatakan bahwa cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 22 Mei 2020 dihapus. Cuti bersama diganti di akhir tahun, yakni tanggal 28 hingga 31 Desember 2020.

"Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 berupa larangan mudik hari raya Idul Fitri untuk menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020," isi surat tersebut, Jakarta, Kamis (21/5).

Berdasarkan surat tersebut maka ditetapkan cuti bersama tahun 2020 ada empat kali. Rinciannya, 21 Agustus hari Jumat ditetapkan sebagai cuti bersama tahun baru Islam 1440 Hijriah, 28 dan 30 Oktober, Rabu dan Jumat cuti bersama dalam rangka memperingati maulid Nabi Muhammad SAW.

Kemudian, 24 Desember, hari Kamis ditetapkan sebagai Hari Raya Natal. Lalu tanggal 28 hingga 31 Desember diperingati sebagai hari cuti bersama. Surat ini ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Surat ini ditandatangani Rabu, 20 Mei 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca juga :Hingga H-3 Lebaran, 56 Ribu Kendaraan Nekat Mudik Diputar Balik

Sebelumnya, Pemerintah berniat menggeser cuti lebaran di akhir Juli 2020. Tepatnya setelah Hari Raya Idul Adha.

"Presiden tadi telah memberikan arahan kepada Kantor Staf Presidenan (KSP) untuk melakukan kajian. Ada dua opsi untuk mengganti hari libur lebaran, yaitu akhir Juli aidul Adha dan akhir Desember," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana beberapa waktu lalu.

Presiden Jokowi meminta KSP menentukan yang terbaik. Tentunya, harus melalui pertimbangan-pertimbangan terkait kondisi terkini.

"Ini semuanya tergantung dari pertemuan kita semakin kita disiplin, semakin kita taat, semakin kita patuh untuk mengikuti protokol kesehatan semakin cepat kita menikmati suasana kehidupan yang normal," ujarnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya