Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA kementeriaan keluarkan surat keputusan bersama yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Ketiga kementerian itu yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam surat keputusan itu dikatakan bahwa cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 22 Mei 2020 dihapus. Cuti bersama diganti di akhir tahun, yakni tanggal 28 hingga 31 Desember 2020.
"Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 berupa larangan mudik hari raya Idul Fitri untuk menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020," isi surat tersebut, Jakarta, Kamis (21/5).
Berdasarkan surat tersebut maka ditetapkan cuti bersama tahun 2020 ada empat kali. Rinciannya, 21 Agustus hari Jumat ditetapkan sebagai cuti bersama tahun baru Islam 1440 Hijriah, 28 dan 30 Oktober, Rabu dan Jumat cuti bersama dalam rangka memperingati maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian, 24 Desember, hari Kamis ditetapkan sebagai Hari Raya Natal. Lalu tanggal 28 hingga 31 Desember diperingati sebagai hari cuti bersama. Surat ini ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Surat ini ditandatangani Rabu, 20 Mei 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca juga :Hingga H-3 Lebaran, 56 Ribu Kendaraan Nekat Mudik Diputar Balik
Sebelumnya, Pemerintah berniat menggeser cuti lebaran di akhir Juli 2020. Tepatnya setelah Hari Raya Idul Adha.
"Presiden tadi telah memberikan arahan kepada Kantor Staf Presidenan (KSP) untuk melakukan kajian. Ada dua opsi untuk mengganti hari libur lebaran, yaitu akhir Juli aidul Adha dan akhir Desember," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana beberapa waktu lalu.
Presiden Jokowi meminta KSP menentukan yang terbaik. Tentunya, harus melalui pertimbangan-pertimbangan terkait kondisi terkini.
"Ini semuanya tergantung dari pertemuan kita semakin kita disiplin, semakin kita taat, semakin kita patuh untuk mengikuti protokol kesehatan semakin cepat kita menikmati suasana kehidupan yang normal," ujarnya. (OL-2)
Satu-satunya tanggal merah yang tersedia adalah, Jumat, 16 Januari 2026: Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama setelah libur Tahun Baru?
Pada tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur. Hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
IHSG mengakhiri perdagangan Selasa sore di zona merah. Tekanan jual muncul seiring investor melakukan aksi ambil untung (profit taking) menjelang libur dan cuti bersama Natal.
Dishub menjelaskan, peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.
Cari tahu daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 dan cuti bersama. Manfaatkan tanggal merah dan long weekend untuk merencanakan liburan Anda
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved