Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemohon Cabut Gugatan atas Perppu Korona

Ind/P-2
20/5/2020 05:45
Pemohon Cabut Gugatan atas Perppu Korona
Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan dalam pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Permohonan yang diajukan pada 15 April 2020 oleh H Damai Lubis dengan perihal pengujian Pasal 20 ayat 1, 2, dan 3 dinyatakan dicabut.

“MK menerima surat dari pemohon perihal pencabutan perkara yang bersangkutan. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah menetapkan pencabutan dan penarikan beralasan menurut hukum dan tidak dapat diajukan kembali serta berkas permohonan dikembalikan pada pemohon,” ujar ketetapan yang dibacakan Hakim Ketua Anwar Usman.

Tidak dijelaskan alasan pemohon mencabut permohonan pengujian perppu tersebut. Adapun Perppu No 1/2020 telah disahkan DPR menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (12/5).

Pengujian Perppu No 1/2020 juga diajukan dalam permohonan lain oleh beberapa pihak antara lain Sirajuddin Syamsuddin, Sri Edi Swasono, serta politikus PAN Amien Rais. Untuk perkara tersebut, MK akan mendengarkan penjelasan DPR dan Keterangan Presiden hari ini.

Selain menetapkan pencabutan uji materi Perppu No 1/2020, MK juga membacakan putusan atas sejumlah pengujian undang-undang. Salah satunya, permohonan pengujian UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Permohonan itu diajukan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Dalam pengucapan putusan, MK menolak permohonan atas dalil pengujian Pasal 74 ayat 1 dan 2 serta ayat 76 huruf A UU Perlindungan Anak.

Pemohon menginginkan setiap pemerintah daerah wajib memiliki KPAI Daerah. Oleh karena itu, pemohon meminta MK untuk menambahkan frasa kata ‘wajib’ dalam Pasal 74 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan dalil pemohon tidak berdasar. Daerah dapat membentuk kelembagaan yang dimaksud sesuai kondisi dan kompleksitas perlindungan anak di daerah. (Ind/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik