Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan dalam pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Permohonan yang diajukan pada 15 April 2020 oleh H Damai Lubis dengan perihal pengujian Pasal 20 ayat 1, 2, dan 3 dinyatakan dicabut.
“MK menerima surat dari pemohon perihal pencabutan perkara yang bersangkutan. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah menetapkan pencabutan dan penarikan beralasan menurut hukum dan tidak dapat diajukan kembali serta berkas permohonan dikembalikan pada pemohon,” ujar ketetapan yang dibacakan Hakim Ketua Anwar Usman.
Tidak dijelaskan alasan pemohon mencabut permohonan pengujian perppu tersebut. Adapun Perppu No 1/2020 telah disahkan DPR menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (12/5).
Pengujian Perppu No 1/2020 juga diajukan dalam permohonan lain oleh beberapa pihak antara lain Sirajuddin Syamsuddin, Sri Edi Swasono, serta politikus PAN Amien Rais. Untuk perkara tersebut, MK akan mendengarkan penjelasan DPR dan Keterangan Presiden hari ini.
Selain menetapkan pencabutan uji materi Perppu No 1/2020, MK juga membacakan putusan atas sejumlah pengujian undang-undang. Salah satunya, permohonan pengujian UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Permohonan itu diajukan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Dalam pengucapan putusan, MK menolak permohonan atas dalil pengujian Pasal 74 ayat 1 dan 2 serta ayat 76 huruf A UU Perlindungan Anak.
Pemohon menginginkan setiap pemerintah daerah wajib memiliki KPAI Daerah. Oleh karena itu, pemohon meminta MK untuk menambahkan frasa kata ‘wajib’ dalam Pasal 74 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan dalil pemohon tidak berdasar. Daerah dapat membentuk kelembagaan yang dimaksud sesuai kondisi dan kompleksitas perlindungan anak di daerah. (Ind/P-2)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved