Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan dalam pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Permohonan yang diajukan pada 15 April 2020 oleh H Damai Lubis dengan perihal pengujian Pasal 20 ayat 1, 2, dan 3 dinyatakan dicabut.
“MK menerima surat dari pemohon perihal pencabutan perkara yang bersangkutan. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah menetapkan pencabutan dan penarikan beralasan menurut hukum dan tidak dapat diajukan kembali serta berkas permohonan dikembalikan pada pemohon,” ujar ketetapan yang dibacakan Hakim Ketua Anwar Usman.
Tidak dijelaskan alasan pemohon mencabut permohonan pengujian perppu tersebut. Adapun Perppu No 1/2020 telah disahkan DPR menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (12/5).
Pengujian Perppu No 1/2020 juga diajukan dalam permohonan lain oleh beberapa pihak antara lain Sirajuddin Syamsuddin, Sri Edi Swasono, serta politikus PAN Amien Rais. Untuk perkara tersebut, MK akan mendengarkan penjelasan DPR dan Keterangan Presiden hari ini.
Selain menetapkan pencabutan uji materi Perppu No 1/2020, MK juga membacakan putusan atas sejumlah pengujian undang-undang. Salah satunya, permohonan pengujian UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Permohonan itu diajukan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Dalam pengucapan putusan, MK menolak permohonan atas dalil pengujian Pasal 74 ayat 1 dan 2 serta ayat 76 huruf A UU Perlindungan Anak.
Pemohon menginginkan setiap pemerintah daerah wajib memiliki KPAI Daerah. Oleh karena itu, pemohon meminta MK untuk menambahkan frasa kata ‘wajib’ dalam Pasal 74 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan dalil pemohon tidak berdasar. Daerah dapat membentuk kelembagaan yang dimaksud sesuai kondisi dan kompleksitas perlindungan anak di daerah. (Ind/P-2)
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved