Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan dalam pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Permohonan yang diajukan pada 15 April 2020 oleh H Damai Lubis dengan perihal pengujian Pasal 20 ayat 1, 2, dan 3 dinyatakan dicabut.
“MK menerima surat dari pemohon perihal pencabutan perkara yang bersangkutan. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah menetapkan pencabutan dan penarikan beralasan menurut hukum dan tidak dapat diajukan kembali serta berkas permohonan dikembalikan pada pemohon,” ujar ketetapan yang dibacakan Hakim Ketua Anwar Usman.
Tidak dijelaskan alasan pemohon mencabut permohonan pengujian perppu tersebut. Adapun Perppu No 1/2020 telah disahkan DPR menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (12/5).
Pengujian Perppu No 1/2020 juga diajukan dalam permohonan lain oleh beberapa pihak antara lain Sirajuddin Syamsuddin, Sri Edi Swasono, serta politikus PAN Amien Rais. Untuk perkara tersebut, MK akan mendengarkan penjelasan DPR dan Keterangan Presiden hari ini.
Selain menetapkan pencabutan uji materi Perppu No 1/2020, MK juga membacakan putusan atas sejumlah pengujian undang-undang. Salah satunya, permohonan pengujian UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Permohonan itu diajukan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Dalam pengucapan putusan, MK menolak permohonan atas dalil pengujian Pasal 74 ayat 1 dan 2 serta ayat 76 huruf A UU Perlindungan Anak.
Pemohon menginginkan setiap pemerintah daerah wajib memiliki KPAI Daerah. Oleh karena itu, pemohon meminta MK untuk menambahkan frasa kata ‘wajib’ dalam Pasal 74 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan dalil pemohon tidak berdasar. Daerah dapat membentuk kelembagaan yang dimaksud sesuai kondisi dan kompleksitas perlindungan anak di daerah. (Ind/P-2)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved